Illiza Terbitkan Perwal Keringanan Pajak Warga Banda Aceh

2 hours ago 3

BANDA ACEH (Waspada.id):  Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, akan menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait keringanan, pengurangan, dan pembebasan pajak kota. Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) Banda Aceh saat ini sedang merumuskan aturan tersebut.

Kepala BPKK Banda Aceh, Alriandi Adiwinata, menyatakan bahwa timnya telah melakukan simulasi penerapan Perwal. Perwal ini telah diajukan ke Pemerintah Aceh beberapa waktu lalu.

“Kita sedang menunggu respon dari Pemerintah Aceh,” kata Alriandi, Jumat (19/09/2025). “Jika tidak ada koreksi, maka Perwal dapat segera dijalankan.”

Alriandi menjelaskan bahwa keringanan pajak akan diberlakukan untuk Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan/minuman, kesenian, dan hiburan. Keringanan ini diberikan kepada wajib pajak yang tidak mampu atau yang operasionalnya tidak mendatangkan laba, serta objek pajak yang terdampak bencana.

“Keringanannya dapat berupa penundaan pembayaran paling lama tiga bulan, atau angsuran pembayaran paling banyak tiga kali,” sebut Alriandi.

Pengurangan Pajak

Pemerintah Kota Banda Aceh juga akan memberikan pengurangan pajak kota hingga 75% untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Pengurangan ini diberikan kepada wajib pajak yang tidak memiliki kemampuan ekonomi, yang dibuktikan dengan surat dari keuchik (kepala desa).

Objek pajak yang terdampak bencana juga akan diberikan pengurangan pajak PBB-P2 dan Pajak Air Tanah (PAT), dengan besaran yang berbeda-beda tergantung tingkat dampak bencana.

“Bagi yang terkena dampak bencana berat, pengurangan pajak paling banyak 99%. Sementara yang terdampak sedang mendapat pengurangan pajak paling banyak 75%, dan yang terdampak ringan paling banyak 50%,” jelas Alriandi.

Pajak PBB-P2 juga mendapatkan pengurangan paling banyak 20% untuk objek pajak nirlaba di bidang pendidikan, kesehatan, sosial, budaya, dan pemberdayaan masyarakat. Selain itu, wajib pajak yang mengumpulkan dana untuk bantuan sosial, mengembangkan seni tradisional, menumbuhkan bakat, dan membangun prasarana swadaya masyarakat akan diberikan pengurangan pajak paling banyak 50%.

Dalam rangka optimalisasi pendapatan dari sektor perpajakan, Pemko Banda Aceh akan memberikan pengurangan pokok pajak sebesar 50% dari tarif pajak selama 12 bulan untuk PBJT atas makanan atau minuman.

“Pengurangan itu khusus untuk wajib pajak usaha mikro yang bersedia memasang alat monitoring pajak atau tapping box, yang dibuktikan dengan surat persetujuan pemasangan,” kata Alriandi.

Untuk pengentasan kemiskinan, Pemko Banda Aceh juga akan memberikan pengurangan pajak paling banyak 20% untuk jenis pajak PBB-P2 bagi wajib pajak yang termasuk kriteria miskin, yang dibuktikan dengan surat keterangan miskin dari desa.

Pembebasan Pajak Kota

Pemko Banda Aceh memberikan pembebasan pajak PBB-P2 untuk objek pajak yang terkena dampak bencana berat, khususnya yang mengalami keadaan kahar. Selain itu, untuk mendukung pelaku usaha mikro, Illiza juga memberikan pembebasan pajak kota PBJT atas makanan atau minuman bagi wajib pajak dengan modal usaha di bawah Rp100 juta yang baru memulai usaha, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dinas terkait.

“Pembebasan pajaknya maksimal hingga tiga bulan pertama,” tuturnya. (id66)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |