Safari Dakwah Ramadhan Di Hamparan Perak Kupas Tuntas Zakat Dan Fidyah

5 hours ago 1
Sumut

Safari Dakwah Ramadhan Di Hamparan Perak Kupas Tuntas Zakat Dan Fidyah DELISERDANG (Waspada.id): Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Hamparan Perak bersama unsur Muspika dan 11 organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam menggelar kegiatan Safari Dakwah Ramadhan di Masjid Al Furqon, Desa Klumpang Kebun, Kecamatan Hamparan Perak, Selasa (3/3/2026). Waspada.id/ist

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

DELISERDANG (Waspada.id): Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Hamparan Perak bersama unsur Muspika dan 11 organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam menggelar kegiatan Safari Dakwah Ramadhan di Masjid Al Furqon, Desa Klumpang Kebun, Kecamatan Hamparan Perak, Selasa (3/3/2026).

Kegiatan yang berlangsung selama sekitar tiga jam tersebut mengangkat tema “Kupas Tuntas Zakat dan Fidyah” dengan menghadirkan dua narasumber, yakni Kepala KUA Hamparan Perak Imam Syafii dan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Hamparan Perak Ustadz Juwaini, MA.

Safari dakwah tersebut melibatkan sejumlah ormas Islam di antaranya Dewan Masjid Indonesia (DMI), Al Jam’iyatul Washliyah, Muslimat Alwashliyah, MWC Nahdlatul Ulama, Muslimat NU, Fahmi Ummi, Persatuan Islam (Persis), Persis Isteri, Muhammadiyah, serta Aisyiyah.

Selain itu, kegiatan juga dihadiri perwakilan Camat Hamparan Perak melalui Seksi Kesejahteraan Sosial, unsur Danramil dan Kapolsek, pengurus Badan Kemakmuran Masjid (BKM) Al Furqon, jamaah masjid, rombongan ormas Islam, serta seluruh aparatur sipil negara (ASN) KUA Hamparan Perak.

Kegiatan Safari Dakwah Ramadhan kali ini sengaja dilaksanakan pada siang hari agar peserta memiliki waktu yang lebih luas untuk mengikuti pemaparan materi dari para narasumber. Acara dipandu oleh Ustadz Anhar, SHI sebagai host, dengan Abdul Latif, MA bertindak sebagai koordinator kegiatan.

Dalam pemaparannya, Imam Syafii menyampaikan materi mengenai tinjauan hukum Islam terhadap pelaksanaan zakat fitrah dan fidyah. Ia menekankan pentingnya pemahaman yang komprehensif tentang fikih zakat, terutama bagi para amil zakat yang bertugas mengelola dana zakat di masyarakat.

Menurutnya, pengelolaan zakat yang profesional dan sesuai dengan literatur fikih akan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menunaikan zakat serta memaksimalkan pendayagunaan zakat bagi umat.

Dalam penjelasannya, Imam Syafii juga merujuk sejumlah literatur fikih seperti Al Mu’tamad fi al Fiqh as Syafi’iAl Fiqhu al ManhajiAl Fiqhu al Islami wa Adillatuhu, serta Fathul Mu’in.

Sementara itu, Ustadz Juwaini, MA memaparkan berbagai fatwa MUI terkait zakat dan fidyah, termasuk Fatwa MUI Sumatera Utara Nomor 19 Tahun 2008 yang mengatur tentang hukum mengeluarkan zakat dengan uang beserta ketentuannya.

Di akhir kegiatan, Imam Syafii menyampaikan apresiasi atas kolaborasi antara unsur Muspika dan berbagai ormas Islam dalam menyukseskan Safari Dakwah Ramadhan tersebut.

Ia menjelaskan kegiatan ini merupakan tahap awal dari rangkaian Safari Dakwah yang akan dilaksanakan di empat zona wilayah di Kecamatan Hamparan Perak selama bulan Ramadhan.

“Semoga Safari Dakwah ini dapat meningkatkan pemahaman masyarakat dalam pengelolaan zakat dan fidyah serta memberi manfaat langsung bagi umat,” ujarnya. (id23/rel)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |