Sabu Satu Kilogram Disita, Polisi Bekuk Tiga Pria Jaringan Narkoba Tanjungbalai

11 hours ago 1
Sumut

11 Januari 202611 Januari 2026

Sabu Satu Kilogram Disita, Polisi Bekuk Tiga Pria Jaringan Narkoba Tanjungbalai Sabu satu kilogram dan sepeda motor Genio diamankan sebagai barang bukti.Waspada.id/Ist

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

TANJUNGBALAI (Waspada.id) : Satres Narkoba Polres Tanjungbalai menyita sabu seberat satu kilogram dan membekuk tiga pria saat menggerebek sebuah rumah di Jalan Bolewa, Lingk VI, Kel Bungatanjung, Kec Datukbandar Timur, Kota Tanjungbalai, Kamis (8/1) malam.

Petugas menangkap J alias Nedi, 32, AF alias Koko, 34, dan DP alias Ewin Belo, 45, ketika ketiganya berada di dalam rumah yang diduga mereka gunakan sebagai tempat penyimpanan sekaligus transaksi narkotika jenis sabu.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus besar plastik warna hijau bergambar gelas teh hijau bertuliskan Qing San Refined Chinese Tea berisi sabu dengan berat bersih mencapai 1.000 gram. Petugas juga mengamankan dua unit handphone merek Vivo, satu unit sepeda motor Honda Genio warna hijau, satu bungkus plastik klip transparan, serta satu unit receiver CCTV.

Petugas mengungkap kasus ini setelah melakukan penyelidikan intensif terhadap aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Saat melakukan penggerebekan, poliai menemukan sabu dalam jumlah besar yang diduga siap diedarkan.

“Petugas membawa ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti ke Satresnarkoba Polres Tanjungbalai untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” kata Kasi Humas Polres Tanjung Balai, Iptu Ruslan.

Penyidik menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ruslan menambahkan, polisi masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang melibatkan pelaku lain.(***)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |