RUU Perubahan UU Pengelolaan Keuangan Haji Sebagai Usul Inisiatif DPR RI Disetujui

4 hours ago 1
Lainnya

12 Maret 202612 Maret 2026

RUU Perubahan UU Pengelolaan Keuangan Haji Sebagai Usul Inisiatif DPR RI Disetujui Suasana rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani,, Kamis (12/3/2026), di Gedung DPR Jakarta. ( tangkapan layar TVP)

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

JAKARTA (Waspada.id) Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji sebagai RUU usul inisiatif DPR RI.

RUU tersebut merupakan usulan dari Komisi VIII DPR RI, yang membidangi urusan agama, sosial, dan pemberdayaan masyarakat. Perubahan regulasi ini dinilai penting untuk memperkuat tata kelola dana haji yang terus meningkat setiap tahunnya.

Dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani,, Kamis (12/3/2026), di Gedung DPR RI Jakarta, diawali dengan pandangan delapan fraksi di DPR RI terkait RUU tersebut. Namun untuk mengefisienkan waktu, penyampaian pandangan fraksi disepakati dilakukan secara tertulis dan diserahkan kepada pimpinan sidang.

Perwakilan fraksi yang menyerahkan pandangan fraksi secara langsung antara lain Wibowo Prasetyo dari Fraksi PDI Perjuangan, Hasan Basri Agus dari Fraksi Golkar, M. Husni dari Fraksi Gerindra, Lisda Hendrajoni dari Fraksi NasDem, Maman Iman dari Fraksi PKB, Muhammad Iqbal Romzi dari Fraksi PKS, Sigit Purnomo dari Fraksi PAN, serta Nanang Samudra yang mewakili Fraksi Demokrat.

Setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangannya, Ketua DPR RI Puan Maharani kemudian meminta persetujuan forum rapat paripurna terkait pengajuan RUU tersebut menjadi usul DPR RI, dan langsung dijawab serempak anggota dewan DPR RI yang hadir di rapat paripurna itu . Selanjutnya, Puan mengetuk palu sidang sebagai tanda persetujuan resmi rapat paripurna.

Perubahan terhadap UU Pengelolaan Keuangan Haji dinilai penting mengingat besarnya dana yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji. Berdasarkan laporan terbaru, nilai manfaat dan dana kelolaan haji Indonesia telah mencapai lebih dari Rp160 triliun yang berasal dari setoran awal dan setoran lunas calon jemaah haji.

Revisi regulasi ini diharapkan dapat memperkuat aspek tata kelola, transparansi, akuntabilitas, serta optimalisasi manfaat dana haji untuk kepentingan penyelenggaraan ibadah haji dan kemaslahatan umat. Selanjutnya, RUU tersebut akan memasuki tahapan pembahasan bersama pemerintah sebelum ditetapkan menjadi undang-undang. (id10)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |