Minta Lelang Dibatalkan Dan Restrukturisasi Utang

Ukuran Font
Kecil Besar
14px
LUBUKPAKAM (Waspada.id): Pengusaha Rivaldi Idris (57), warga Jl. Wahidin Lama No. 40/38, Kel. Pandau Hulu II, Kec. Medan Area, Kota Medan, menggugat PT Bank UOB Indonesia dan Pemerintah RI c.q. DJKN/KPKNL Medan ke Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam atas dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) terkait rencana lelang agunan rumahnya.
Kuasa hukum Rivaldi, Edo Kurnia, SH, menyatakan pihaknya meminta lelang ditunda/dibatalkan hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap.
Menurut Edo, perkara bermula dari Perjanjian Kredit No. 62 tanggal 16 April 2021 untuk fasilitas KPR TO Flexi Rp570 juta dan KMG TOTO Flexi Rp830 juta (total Rp1,4 miliar) dengan tenor 96 bulan. Agunan adalah tanah dan bangunan SHM No. 04562 seluas ±250 m² di Jl. Cempaka No. 8, Komplek Cemara Asri, Desa Sampali, Percut Sei Tuan, Deli Serdang.
“Klien kami sudah membayar angsuran rutin sejak 2021 hingga awal 2024 dan berkali-kali meminta restrukturisasi. Namun bank justru mengakhiri perjanjian, menyatakan wanprestasi, dan mengajukan lelang melalui KPKNL,” ujar Edo Kurnia.
Dalam gugatannya, penggugat menilai langkah lelang cacat prosedur karena seharusnya eksekusi Hak Tanggungan dilakukan melalui fiat Ketua PN sebagaimana rujukan Pasal 224 HIR/258 RBg dan penjelasan UUHT No. 4/1996, serta yurisprudensi MA No. 3210 K/Pdt/1984. “Kami mempersoalkan legalitas lelang non-peradilan ini dan meminta majelis menghentikannya,” kata Edo.
Penggugat juga menyebut bank tidak menempuh opsi penyelamatan kredit sebagaimana POJK 11/POJK.03/2015 (penurunan bunga, perpanjangan tenor, pengurangan tunggakan, dan lain-lain). “Posisi kami jelas: ingin menyelesaikan kewajiban. Solusi yang kami ajukan adalah pembayaran pokok Rp10 juta per bulan sebagai jembatan restrukturisasi,” ucap Edo.
Dalam petitum, penggugat meminta: (1) penundaan/pembatalan lelang agunan; (2) pernyataan Para Tergugat melakukan PMH; (3) sita jaminan atas objek; (4) perintah restrukturisasi/pembayaran pokok Rp10 juta/bulan; (5) ganti rugi materiel Rp10 juta dan immateriel Rp1 miliar (total Rp1,010 miliar); (6) dwangsom Rp500 ribu per hari bila lalai; serta (7) putusan uitvoerbaar bij voorraad.
Edo menegaskan, kliennya bukan debitur ingkar. “Yang kami minta hanya proses yang patut dan proporsional. Lelang tanpa koridor hukum yang tepat merugikan hak klien,” katanya.
Perkara diajukan di PN Lubuk Pakam sesuai klausula domisili hukum dalam perjanjian kredit. Hingga berita ini disusun, perkara masih tahap gugatan dan belum ada putusan pengadilan.(id28)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.