Remisi HUT RI, 94 Warga Binaan Rutan Medan Hirup Udara Bebas

1 month ago 15
Medan

17 Agustus 202517 Agustus 2025

Remisi HUT RI, 94 Warga Binaan Rutan Medan Hirup Udara Bebas Penyerahan SK remisi warga binaan Rutan Medan, Minggu (17/8). Waspada.id/ist

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

MEDAN (Waspada.id): Sebanyak 94 warga binaan Rutan Kelas I Medan dinyatakan langsung bebas setelah menerima Remisi Umum (RU) dan Remisi Dasawarsa (RD) pada peringatan HUT ke 80 Republik Indonesia (RI), Minggu (17/8).

Penyerahan remisi dipimpin Kepala Rutan Kelas I Medan, Andi Surya, didampingi Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Ronny Steven, Kasubsi Administrasi dan Perawatan Wisnu Jatmiko, serta jajaran staf.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

“Tercatat 1.476 warga binaan memperoleh Remisi Umum (RU II) dan 1.601 warga binaan menerima Remisi Dasawarsa (RD II) Tahun 2025. Dari jumlah tersebut, 94 orang langsung bebas dan kembali ke masyarakat,” kata Andi Surya.

Dari 94 orang yang dinyatakan langsung bebas, Andi berharap agar mereka dapat kembali ke tengah masyarakat untuk melanjutkan kehidupan dengan lebih baik.

Para penerima remisi berfoto bersama. Waspada.id/ist

Andi menyebut, remisi adalah apresiasi negara kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan sikap, disiplin, serta mengikuti program pembinaan. Ia berpesan agar yang bebas dapat memperbaiki diri dan tidak mengulangi kesalahan.

“Saya berharap agar warga binaan yang langsung bebas dapat menjaga sikap, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi kesalahan yang pernah dilakukan,”imbuhnya.

Penyerahan remisi berlangsung dengan khidmat dan penuh haru. Para warga binaan yang mendapatkan remisi mengucapkan rasa syukur serta terima kasih kepada pemerintah, khususnya Rutan Kelas I Medan, atas perhatian dan kesempatan yang diberikan.

Melalui momen ini, Rutan Kelas I Medan berharap agar seluruh warga binaan semakin termotivasi untuk berperilaku positif, menanamkan nilai-nilai kebangsaan, serta siap menjadi pribadi yang lebih baik ketika kembali ke masyarakat.(id19)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |