Ukuran Font
Kecil Besar
14px
TAPTENG (Waspada.id): Kepolisian Resor Tapanuli Tengah (Polres Tapteng) terus menelusuri jejak pelaku pembunuhan keji terhadap R.P, 53, warga Dusun III, Desa Bungo Tanjung, Kecamatan Barus, yang tewas dianiaya secara brutal akibat isu mistik begu ganjang atau hantu pesugihan. Kamis (30/10/2025), penyidik menggelar rekonstruksi untuk mengurai benang kusut peristiwa berdarah yang mengguncang Tapteng itu.
Rekonstruksi digelar di Mapolres Tapteng dan dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP M. Taufik Siregar, SH. Dua tersangka yang telah ditahan, masing-masing A.W.S., 25, dan A.S.M., dihadirkan dalam reka ulang. Sementara itu, 18 pelaku lainnya masih buron dan kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

“Rekonstruksi ini penting untuk mencocokkan keterangan saksi dan tersangka dengan fakta di lapangan. Kami pastikan proses penyidikan berjalan transparan dan profesional,” tegas AKP Taufik Siregar.
Dari 35 adegan yang diperagakan, tergambar jelas bagaimana isu begu ganjang yang tidak berdasar berkembang menjadi amukan massa. Rekonstruksi memperlihatkan kronologi ketika para pelaku menggeruduk rumah korban, melempari batu, lalu menyeret korban ke luar sebelum memukulinya secara membabi buta dengan kayu dan batu hingga tewas di area persawahan.

Peran kedua tersangka yang sudah ditahan kian terang. Mereka disebut turut memprovokasi dan terlibat langsung dalam pemukulan. Polisi menjerat para pelaku dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Kasat Reskrim menegaskan, pihaknya tidak akan berhenti sebelum seluruh pelaku tertangkap. Ia juga memperingatkan keluarga pelaku agar tidak melindungi atau menghalangi upaya penegakan hukum.
“Kami imbau masyarakat, khususnya di Desa Bungo Tanjung, jangan mudah termakan isu-isu klenik seperti begu ganjang. Menghalangi proses hukum adalah tindak pidana. Polisi akan menindak tegas siapa pun yang mencoba melindungi pelaku,” ujarnya dengan nada tegas.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi masyarakat yang masih mudah terprovokasi isu mistik tanpa dasar. Aparat menyebut, pembunuhan R.P. menjadi bukti nyata bagaimana ketakutan dan kebodohan komunal bisa berubah menjadi kekerasan kolektif.
Hingga berita ini diturunkan, polisi telah merilis 18 nama DPO yang masih dalam pengejaran. Di antaranya Fresli Simatupang alias Lekli, 31, Rahmat Sihotang, 36, AS, 18, hingga Riswan Ependi Samosir alias P.U. Samosir, 62. Beberapa nama lain masih dalam tahap identifikasi karena belum diketahui identitas lengkapnya.
AKP Taufik memastikan seluruh jajaran Satreskrim dan Polsek Barus telah disebar untuk melakukan pengejaran lintas wilayah. Polisi juga bekerja sama dengan masyarakat lokal untuk melacak persembunyian para pelaku.
“Keadilan bagi korban tidak boleh berhenti di tengah jalan. Kami akan kejar sampai ke ujung dunia sekalipun,” tutup Taufik dengan nada tegas. (Tnk)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.






















































