Buntut kasus dugaan korupsi dana desa, Selasa (10/2), Dinas Inspektorat Aceh Utara dan Tipikor Polres Lhokseumawe membawa tim ahli melakukan audit anggaran Desa Punti Tahun 2024-2025. (Waspada.id/Zainuddin Abdullah)
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
ACEH UTARA (Waspada.id): Terkait perkembangan kasus dugaan korupsi Geusyik Punti Saf, Selasa (10/2), kini pihak Dinas Inspektorat Aceh Utara dan Penyidik Polres Lhokseumawe bersama Tim Ahli turun ke lapangan melakukan audit anggaran tahun 2024-2025.
Kasus dugaan korupsi oleh Geusyik yang dilaporkan oleh masyarakat ke Tipikor Polres Lhokseumawe terus berlanjut dan kini berada di penghujung tahap penyelidikan. Di mana Inspektorat Aceh Utara dan Tipikor Polres Lhokseumawe membawa tim ahli untuk melakukan audit anggaran Desa Punti Tahun 2024-2025.
Kehadiran mereka langsung disambut hangat oleh tokoh dan masyarakat Desa Punti pada pukul 10.00 WIB. Namun ironisnya, Geusyik Punti Safriani dan perangkat desa lainnya justru tidak hadir dan terkesan tidak kooperatif.

Dalam proses audit itu, tim gabungan menemukan sejumlah temuan yang terindikasi korupsi. Namun sayangnya temuan tersebut masih bersifat rahasia dan tidak dirincikan.
Penyidik dari Polres Lhokseumawe bersama pihak Inspektorat Kabupaten Aceh Utara secara otomatis telah melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan dana desa (DD) di Gampong Punti, Kecamatan Syamtalira Bayu untuk periode 2020–2025.
Audit ini dilakukan menyusul laporan dugaan penyalahgunaan anggaran desa yang sarat dengan indikasi korupsi oleh geuchik (kepala desa) setempat. Dalam pemeriksaan, tim auditor juga dibantu oleh tenaga ahli dari Dinas PUPR Kota Lhokseumawe untuk menilai aspek teknis fisik kegiatan yang dibiayai dana desa tersebut.
Ketua Tuha Peut Gampong Punti Amat Bayu mengatakan bahwa Penyidik dari Polres Lhokseumawe bersama pihak Inspektorat Kabupaten Aceh Utara telah melakukan audit dana desa di Gampong tersebut.
“Dari hasil keterangan pihak penyidik bahwa kasus dugaan korupsi dana desa Punti saat ini masih dalam proses penyelidikan dan jika hasil audit yang dilakukan hari ini terbukti adanya penyimpangan dana desa, maka akan ditingkatkan ke tahap penyidikan dan akan ada tersangkanya,” katanya.
Amat Bayu menyebutkan usai melakukan audit, pihak kepolisian dan petugas inspektorat selanjutnya mendatangi kediaman Geuchik Punti untuk meminta klarifikasi terkait pengelolaan dana desa selama dirinya menjabat.
“Penyidik sebelumnya sudah menghubungi Geuchik Punti, namun tidak pernah diindahkan dan bahkan saat penyidik datang ke sini, tidak satu pun aparatur desa yang ikut hadir atau mendampingi penyidik, sehingga penyidik menyatroni rumah geuchik,” ujarnya.
Amat menilai dengan kehadiran tim audit di desa tersebut, semua persoalan dan kisruh yang terjadi selama ini di Gampong dapat mereda dan masyarakat bisa mendapatkan keadilan.
“Kami warga Punti mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian dan petugas inspektorat karena sudah datang langsung untuk melakukan audit, semoga persoalan bisa terungkap secara terang benderang dan transparan,” paparnya.

Kasus Gampong Punti berawal dari laporan masyarakat dan temuan Inspektorat Aceh Utara yang menemukan kerugian negara hampir mencapai Rp700 juta dalam penggunaan dana desa tahun 2021–2023, sehingga penyelidikan lanjutan dilakukan oleh Polres Lhokseumawe.
Pihak kepolisian sudah memanggil sejumlah saksi termasuk aparat desa, bendahara, dan pelaksana teknis kegiatan desa. Namun beberapa di antaranya tidak kooperatif, termasuk salah satu pelaksana kegiatan bernama Mahrizal yang belum memenuhi panggilan dan diduga berada di luar daerah.
Dikarenakan geuchik beserta beberapa aparatur terkait tidak menunjukkan itikad baik untuk mengganti kerugian negara dan enggan membuat pernyataan tertulis, penyidikan kasus ini tetap akan dilanjutkan sesuai hukum yang berlaku.
Dugaan penyimpangan anggaran di Gampong Punti bukan isu yang muncul pertama kali. Pada tahun-tahun sebelumnya, muncul beberapa gejolak terkait dana desa yang menimbulkan protes masyarakat seperti pada September 2024 lalu, puluhan warga mendatangi kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Cahaya Keadilan Rakyat Aceh (YLBH Cakra) untuk mengeluhkan kurangnya transparansi pengelolaan dana desa selama kepemimpinan Geuchik Safriani. Warga menuding tidak pernah dilibatkan dalam musyawarah soal anggaran dan adanya nepotisme dalam rekrutmen aparatur desa yang hanya melibatkan keluarga dekat kepala desa.
Beberapa warga juga pernah melaporkan dugaan manipulasi dana BLT (Bantuan Langsung Tunai) kepada kepolisian pada awal 2025, termasuk laporan dugaan pemalsuan tanda tangan untuk memperoleh BLT secara tidak sah, yang kini juga dalam penyelidikan pihak kepolisian.
Di masa sebelumnya, kantor geuchik bahkan sempat disegel oleh warga setempat akibat tuduhan gelapkan dana dan aset desa serta perilaku geuchik yang dianggap arogan yang menggambarkan ketegangan yang terus berlangsung antara aparatur desa dan masyarakat Gampong Punti.
Amat menambahkan, warga Gampong Punti secara konsisten menuntut agar pengelolaan dana desa dilakukan dengan transparan, akuntabel, dan melibatkan partisipasi publik.
“Mereka berharap audit yang tengah berjalan saat ini tidak hanya menemukan fakta penyimpangan, tetapi juga menghasilkan pertanggungjawaban yang jelas dan pemulihan keuangan desa sesuai peraturan perundang-undangan,”pungkasnya.(id72)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.





















































