RDP Tembok PT NDP, DPRD Deliserdang Minta Perusahaan Negosiasi Dengan Warga

4 hours ago 1
RDP Tembok PT NDP, DPRD Deliserdang Minta Perusahaan Negosiasi Dengan Warga Anggota Komisi I Herti Sastra Br Munthe saat menyampaikan pandangannya saat RDP. (Waspada/Edward Limbong).

DELISERDANG (Waspada): Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Deliserdang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) persoalan pendirian tembok yang dilakukan PT Nusa Dua Propertindo (NDP) di Jalan Jati Rejo Desa, Desa Sampali, Kecamatan Percutseitun Kabupaten Deliserdang, Kamis (13/3) di ruangan Komisi I.

RDP lintas komisi yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Deliserdang Merry Alfrida Br. Sitepu dengan didampingi Wakil Ketua I DPRD Deliserdang Agustiawan Saragih, SH, Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) DPRD Deliserdang, Antony Napitupulu, Anggota Komisi I Herti Sastra Br Munthe SP dan lainnya.

Dari pihak PT NDP yang merupakan anak perusahaan PT Perkebunan Nusantara (PTPN II) yang saat ini PTPN I Regional I yakni Penasehat Hukum PT NDP Sastra Kepala ATR BPN Deliserdang Abdul Rahim Lubis Kapolsek Medan Tembung Kompol Jhonson M Sitompul, Perwakilan Kelompok Tani di Jati Rejo Desa Sampali dan stakeholder terkait.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Deliserdang Merry Alfrida Br. Sitepu dalam kesempatannya menyebut, berdasarkan data yang dimiliki oleh pihak ATR BPN Deliserdang lokasi yang dipersoalkan berstatus Hak Guna Usaha (HGU) PTPN-I Regional 1. Walaupun demikian hak-hak warga yang mendiami ataupun bercocok tanam di lokasi itu yang telah bertahun-tahun tetap harus diperhatikan oleh perusahaan.

“Kami mau ini harus ditengahi. Ada jalan tengah kita perjuangkan keperluan mamak-mamak (ibu-ibu) ini,” katanya.

Sedangkan Anggota Komisi I Herti Sastra Br Munthe menyayangkan pihak PT NDP yang belum mengantongi izin pendirian tembok pagar, namun telah membangun tembok sehingga menyulitkan masyarakat untuk beraktifitas di lahan yang masih dipersoalkan.

“Tapi masyarakat masih ada didalam Pak (PT NDP), belum ada izinnya penembokan, silahkan mereka (didalam) juga punya hak. Walaupun bukan hak memiliki,” ungkapnya.

Herti juga menyoroti adanya  perusakan baik bangunan maupun tanaman yang diduga dilakukan pihak perusahaan, semestinya harus ada ganti rugi terlebih dahulu.

“Saya tidak setuju (pihak PT NDP) ketika dibilang kalau dirusak daripada tanaman warga, kami (PT NDP) punya izin,” katanya.

Selanjutnya Herti dalam kesempatannya menyarankan kepada pihak PT NDP untuk menuntaskan persoalan ini secara bijak dan terbuka.

“Jadi disini pimpinan, tentunya dewan ini harus membela orang-orang kecil. Dan disini kita bisa menyarankan kepada pihak PTPN agar bisa bernegosiasi dengan baik dengan warga,” ujarnya.

Setelah mendengar dari berbagai pihak, Ketua Komisi I DPRD Deliserdang Merry Alfrida Br. Sitepu kembali akan menjadwal ulang RDP dengan meminta PT NDP untuk membawa surat-surat peralihan dari HGU ke HGB dimana lokasi tersebut yang direncanakan akan dibangun property perumahan dan mencari solusi antara pihak PT NDP dengan Kelompok Tani di Jati Rejo Desa Sampali.

Sementara salah seorang Kelompok Tani di Jati Rejo Desa Sampali M. Sinaga menyebut mereka yang menguasai lahan dilokasi tersebut ada sekitar puluhan orang dan sudah bertahun-tahun.

“Protesnya kita jangan tutupi, temboknya itu permanen sehingga kami tidak bisa masuk ke rumah maupun ke ladang. Harapannya kami tetap bisa beraktivitas kembali normal disitu tanpa ada intimidasi,” ungkapnya.

Sementara Penasehat Hukum PT NDP Sastra ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya dan pesan WhatsApp (WA) belum merespon. (a16)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

RDP Tembok PT NDP, DPRD Deliserdang Minta Perusahaan Negosiasi Dengan Warga

RDP Tembok PT NDP, DPRD Deliserdang Minta Perusahaan Negosiasi Dengan Warga

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |