PMPHI Sumut saat rapat dengar pendapat umum dengan Komisi IV DPR RI, Senin (6/4/2026) di Ruang rapat Komisi IV DPR, Komplek Senayan, Jakarta. (tangkapan layar TVP)
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
JAKARTA (Waspada.id): Pusat Monitoring Politik dan Hukum Indonesia (PMPHI) Sumatera Utara (Sumut), menyoroti pencabutan Izin 28 perusahaan setelah bencana banjir dan longsor pada bulan November 2025 lalu.
Koordinator Wilayah PMPHI Sumut Gandi Parapat, mengakui pihaknya merasa terkejut atas keputusan Presiden Prabowo (saat berada di luar negeri) itu.
Dia menilai pencabutan izin usaha beberapa perusahaan itu, merupakan tindakan yang gegabah. Sebab, setelah surat keterangan penghentian izin usaha dari Kementerian Kehutanan keluar, barulah dilakukan penelitian-penelitian dimana kesalahan-keselahan perusahaan yang dicabut izin itu.
“Nah menurut kami ini adalah kesalahan besar. Kenapa setelah keluar SK pencabutan izin, baru dicari kesalahan?”, ujar Gandi Parapat saat rapat dengar pendapat umum dengan Komisi IV DPR RI, Senin (6/4/2026) di ruang rapat Komisi IV DPR, Komplek Senayan, Jakarta.
Pada rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Ahmad Yohan ini, disamping PMPHI Sumut dan tujuh perwakilan perusahaan yang izinnya dicabut di Sumut itu, rapat dengar pendapat umum Komisi IV DPR RI ini juga diikuti PT Papua Hutan Lestari.
Pada kesempatan ini PMPHI Sumut bersama perwakilan tujuh perusahaan, meminta pemerintah mencabut Surat Keputusan (SK) Kementerian Kehutanan terkait penutupan usaha mereka setelah bencana banjir dan longsor.
Sebagaimana diketahui bencana banjir dan longsor yang melanda tiga provinsi di wilayah Sumatera, yakni Provinsi Sumatra Barat, Sumatra Utara dan Aceh, pada November 2025 lalu telah membuat Pemerintah mengambil sikap tegas dengan menutup 28 perusahaan yang beroperasi di tiga provinsi itu, dimana 13 diantaranya beroperasi Di Sumut.
Gandi pun, menyoroti dampak besar yang dirasakan para karyawan perusahaan yang terdampak kebijakan tersebut.
Ia menyebut para pekerja kini kehilangan mata pencaharian sehingga mengalami kesulitan ekonomi .
“Mereka tidak makan, mereka kelaparan saat ini. Ini kondisi nyata yang kami terima di lapangan,” lanjutnya.
PMPHI Sumut juga menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Ketua Komisi IV DPR RI, Titiek Soeharto, agar segera mengambil langkah untuk meninjau ulang kebijakan tersebut.
Menurut Gandi, masyarakat berharap DPR dapat mendorong pemerintah mencabut SK tersebut demi kepastian hukum dan perlindungan terhadap tenaga kerja.
“Masyarakat menitipkan doa agar Komisi IV bisa mengambil keputusan yang berpihak pada mereka, termasuk mencabut SK tersebut,” ujarnya.
Selain itu, Gandi juga mempertanyakan transparansi Kementerian Kehutanan terkait data yang digunakan dalam keputusan penutupan perusahaan. Ia menyinggung soal kayu gelondongan yang disebut-sebut sebagai barang bukti, namun tidak dijelaskan asal-usulnya.
“Ada kayu gelondongan yang tidak jelas itu milik siapa, tapi seolah-olah perusahaan yang ditutup yang disalahkan. Ini harus diteliti lebih lanjut,” tegasnya.
PMPHI Sumut mendesak pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan tersebut agar tidak merugikan masyarakat, khususnya para pekerja.
“Kami meminta agar SK Menteri Kehutanan segera dicabut karena tidak memiliki dasar yang kuat dan merugikan banyak pihak,” tutup Gandi.
Diakhir rapat dengar pendapat umum, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Ahmad Yohan ini mengatakan semua yang disampaikan dalam rapat tersebut telah dicatat dengan baik.
Komisi IV DPR berharap PMPHI Sumut dan tujuh perwakilan perusahaan yang izinnya dicabut di Sumut itu melengkapi data yang akurat sebab Komisi IV akan dikonfrontir langsung kepada Menteri Kehutanan saat rapat kerja .
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.


















































