Pelaku Penikaman Hingga Tewas Ditangkap Saat Jemur Kopi di Bener Meriah

5 hours ago 5
Medan

Pelaku Penikaman Hingga Tewas Ditangkap Saat Jemur Kopi di Bener Meriah Tersangka ZE (pakai baju tahanan) sebelum dijebloskan ke dalam sel Polsek Medan Tembung, Senin (6/4).Waspada.id/Ist

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

MEDAN (Waspada.id): Polsek Medan Tembung mengungkap kasus penganiayaan yang mengakibatkan seorang pria lanjut usia bernama Ishak meninggal dunia.

Terduga pelaku penganiayaan berinisial ZE ,35, ditangkap saat sedang menjemur kopi di Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh, sebagai tempat persembunyiannya.

Kapolsek Medan Tembung, Kompol Ras Maju Tarigan, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari Laporan Polisi Nomor 363/III/2026 tertanggal 24 Maret 2026, yang dibuat oleh Ahmad Fatahilllah, 40 tahun, adik korban.

“Dasarnya laporan polisi nomor 363/III/2026 tanggal 24 Maret 2026 atas nama pelapor Ahmad Fatahilllah. Kasus ini merupakan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ucap Ras Maju, Senin (6/4).

Ishak tewas setelah ditikam tersangka menggunakan obeng warna hijau yang telah ditajamkan. Dari hasil penyelidikan, Zulham menikam korban di bagian punggung kiri hingga menembus ke dalam, serta dua tusukan pada paha korban.

“Secara kasat mata dari hasil autopsi awal, luka tusuk dari belakang menembus bagian saraf dekat jantung sehingga menyebabkan pendarahan hebat dan korban meninggal dunia,” tuturnya.

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti satu celana pendek yang digunakan tersangka saat beraksi, satu kaos lengan pendek, serta obeng yang dijadikan senjata penikaman.

Dijelaskan Kapolsek, tersangka ZE berhasil ditangkap, Rabu (1/4) hasil kerja sama Polsek Medan Tembung dengan Satreskrim Polres Bener Meriah, Polda Aceh.

“Pelaku kami tangkap saat sedang menjemur kopi di wilayah Kelurahan Bener Meriah Utara, Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh,” pungkas Kapolsek.(id60)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |