Penandatanganan dan pengesahan Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran di ruang rapat paripurna DPRD Medan, Senin (17/11). Waspada/Yuni Naibaho
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
MEDAN (Waspada.id): DPRD Kota Medan bersama Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran di ruang rapat paripurna DPRD Medan, Senin (17/11).
Rapat paripurna penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus), pendapat fraksi-fraksi DPRD Kota Medan dan Penandatangan pengambilan keputusan DPRD Medan sekaligus persetujuan bersama DPRD Medan dengan Kepala Daerah, dipimpin Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen bersama Wakil-wakil DPRD Kota Medan Rajudin Sagala, Zulkarnaen dan Hadi Suhendra, serta dihadiri Wali Kota Medan, Rico Waas.
Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN
Sebelum penandatangan persetujuan Ranperda, Wakil Ketua Pansus Pembahasan Ranperda tentang pencegahan dan penanggulangan kebakaran DPRD Medan, Lailatul Badri, melaporkan, Perda tentang pencegahan dan penanggulangan kebakaran berfungsi sebagai landasan hukum bagi Pemko Medan dalam melaksanakan upaya pencegahan kebakaran secara sistematis dan berkelanjutan serta melindungi keselamatan masyarakat, lingkungan, aset pemerintah dan swasta dari resiko kebakaran.
“Ranperda ini sangat strategis dan urgen untuk segera ditetapkan sebagai dasar hukum pelaksanaan tugas pencegahan dan penanggulangan kebakaran di Kota Medan,” ujarnya.
Dilanjutkannya dengan adanya Ranperda tersebut peran dan tanggungjawab Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat) Kota Medan menjadi pelaksana utama antara lain pencegahan kebakaran dengan melakukan inspeksi dan sertifikasi baik fungsi bangunan, melaksanakan tugas pemadaman dan penyelamatab jiwa serta harta benda saat terjadi kebakaran atau bencana lainnya, serta penegakan dan pembinaan teknis.
Sementara pendapat fraksi PKS menyampaikan sejumlah masukan pentingnya penerapan Manajemen Keselamatan Kebakaran Gedung (MKKG).
Fraksi PKS menyoroti pentingnya penerapan Manajemen Keselamatan Kebakaran Gedung (MKKG). Pengawasan rutin terhadap instalasi listrik, gas, serta sistem pendingin harus diperkuat untuk meminimalisir potensi kebakaran.
Hal ini disampaikan juru bicara Fraksi PKS DPRD Kota Medan H. Doli Indra Rangkuti, yang menekankan bahwa pencegahan harus menjadi fokus utama Ranperda. Setiap gedung, terutama fasilitas publik dan komersial, wajib memiliki sarana proteksi kebakaran yang memadai sesuai standar.
PKS juga menyoroti ketentuan pada Pasal 23 Ranperda terkait rekomendasi kelengkapan proteksi kebakaran yang harus disusun oleh ahli bersertifikat. Proses penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Keselamatan dan Kebakaran (SKK) dapat berlangsung cepat dan tepat, sesuai prosedur yang berlaku, tanpa menghambat masyarakat maupun pengembang.
Fraksi PKS menilai keberadaan Ranperda ini merupakan bentuk kepedulian DPRD dan Pemko Medan terhadap upaya penegakan aturan yang sesuai dengan regulasi di tingkat pusat.
“Melalui Perda ini, diharapkan Kota Medan memiliki dasar hukum yang kuat dan komprehensif dalam mengurangi potensi kebakaran, ” harapnya.
Usai penandatangan persertujuan Ranperda tersebut, Wali Kota Medan, Rico Waas menyampaikan, sebagai ibukota propinsi yang terus berkembang dengah memiliki kompleksitas pemukiman padat, aktivitas perekonomuan yang tinggi serta keberadaan bangunan-bangunan bertingkat beresiko tinggi terhadap bahaya kebakaran dan telah berulang kali terjadi menimbulkan kerugian yang tidak sedikit.
Sehingga penyusunan Ranperda ini menjadi suatu kebutuhan yang mendesak dan merupakan wujud nyata komitmen Pemko untuk memberikan perlindungan maksimal kepada seluruh masyarakat Kota Medan dari ancaman bencana kebakaran.
“Ranperda ini berupaya menggeser paradigma kebakaran dari pendekatan reaktif menjadi pendekatan proaktif dengan mengatur secara detail standar minimum sistem proteksi kebakaran, mulai dari desain bangunan, pemasangan alarm, hidran kebakaran hingga pelatihan bagi pengelola gedung,” ucapnya.
Dilanjutkan Rico Waas, Ranperda ini mencakup beberapa pokok materi penting diantaranya penyusunan rencana induk sistem proteksi kebakaran dan penyelamatan yang mencakup analisa resiko kebakaran, kewajiban pencegahan, peran serta masyarakat, standarisasi dan pengawasan serta sanksi.
“Kami berharqp persetujuan Ranperda ini menjadi Perda akan membawa dampak positif yang signifikan, tidak hanya dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat tetapi juga dalam mendikung pertumbuhan ekonomi daerah secara menyeluruh,” tuturnya. (Id16)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.






















































