Pupuk Subsidi Tidak Merata, Petani Pidie Terasa Derita

4 days ago 13

SIGLI (Waspada.id): Persoalan penyaluran pupuk subsidi di Kabupaten Pidie hingga kini masih menjadi keluhan utama petani.

Sejumlah kendala yang terjadi di lapangan, mulai dari pendataan yang dinilai belum optimal, keterbatasan akses, hingga penerapan sistem digital yang belum sepenuhnya dipahami, membuat distribusi pupuk dinilai belum merata.

Kondisi ini dirasakan langsung oleh para petani di berbagai kecamatan. Mereka berharap adanya perbaikan menyeluruh agar pupuk subsidi benar-benar dapat diakses oleh petani yang berhak, terutama menjelang musim tanam.

M. Yusuf, petani asal Kecamatan Muara Tiga, Kabupaten Pidie, Rabu (15/4/2026), mengatakan bahwa masih banyak petani yang belum memahami mekanisme terbaru dalam memperoleh pupuk subsidi.

“Masih ada petani yang belum memahami mekanisme mendapatkan pupuk subsidi. Apalagi sekarang ada perubahan dari sistem manual ke elektronik,” ujarnya.

Menurutnya, perubahan sistem tersebut memerlukan proses adaptasi yang tidak singkat. Mayoritas petani, khususnya yang berusia lanjut, masih terbatas dalam penggunaan teknologi digital.

Hal ini berdampak pada kemampuan mereka dalam mengakses sistem penyaluran pupuk yang baru.
“Banyak yang belum tahu harus daftar ulang atau bagaimana prosedurnya. Ini yang membuat sebagian petani tidak bisa menebus pupuk,” katanya.

Selain itu, keterbatasan jaringan internet di sejumlah wilayah di Kabupaten Pidie juga menjadi kendala tersendiri. Sistem elektronik yang diterapkan belum dapat berjalan optimal di daerah dengan akses jaringan yang belum stabil.

“Di beberapa tempat jaringan belum memadai, sehingga pelaksanaannya kadang kembali ke cara manual,” jelasnya.

M. Yusuf juga menekankan pentingnya pembaruan data petani secara berkala. Ia menilai, data yang akurat menjadi kunci utama agar penyaluran pupuk subsidi dapat tepat sasaran.

“Harapannya data bisa terus diperbaiki dan diverifikasi, supaya petani yang benar-benar aktif bisa terdata dengan baik,” ujarnya.

Keluhan serupa juga disampaikan Ikran, 35, petani asal Kecamatan Glumpang Baro, Kabupaten Pidie. Ia menilai perlunya pendataan ulang secara menyeluruh agar distribusi pupuk subsidi dapat lebih merata.

“Harapan kami ada pendataan ulang, supaya petani yang benar-benar berhak bisa mendapatkan pupuk subsidi. Karena saat ini masih banyak petani yang belum menerima,” katanya.

Ia juga berharap adanya peningkatan pengawasan dalam proses distribusi pupuk subsidi agar berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami berharap ada pengawasan yang lebih ketat dari pihak berwenang, sehingga penyaluran pupuk subsidi bisa lebih tertib dan tepat sasaran,” ujarnya.

Menurut Ikran, keterlibatan aparat penegak hukum serta instansi terkait dalam pengawasan dapat menjadi salah satu langkah untuk memastikan distribusi berjalan dengan baik dan transparan.

“Kalau pengawasan berjalan maksimal, tentu petani akan lebih percaya bahwa pupuk subsidi ini benar-benar disalurkan sesuai aturan,” tambahnya.

Di sisi lain, para petani juga berharap adanya penyederhanaan mekanisme penebusan pupuk subsidi. Mereka menginginkan prosedur yang lebih mudah dipahami dan tidak menyulitkan, terutama bagi petani kecil.

“Kalau bisa dipermudah, tentu akan sangat membantu petani di lapangan,” kata M. Yusuf.

Selain itu, beberapa petani juga mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan kembali ketersediaan jenis pupuk tertentu yang saat ini tidak lagi termasuk dalam daftar subsidi, menyesuaikan kebutuhan pertanian di daerah.

Peran penyuluh pertanian juga dinilai penting dalam menjembatani informasi kepada petani, terutama dalam masa transisi sistem.

Pendampingan secara langsung diharapkan dapat membantu petani memahami perubahan kebijakan yang ada.

Pengamat pertanian dan kebijakan publik, Rahmat Hidayat, menilai bahwa berbagai kendala dalam penyaluran pupuk subsidi merupakan bagian dari proses yang perlu terus dievaluasi dan disempurnakan.

“Perlu ada penguatan pada aspek pendataan, infrastruktur, serta sosialisasi kepada petani agar kebijakan yang ada dapat berjalan lebih optimal,” ujarnya.

Menurutnya, penerapan sistem digital merupakan langkah yang positif dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Namun demikian, kesiapan di tingkat lapangan juga perlu menjadi perhatian utama.

“Pendekatan yang bertahap dan inklusif sangat penting, agar semua petani dapat mengikuti perubahan sistem tanpa mengalami kesulitan,” jelasnya.

Ia juga menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah agar pelaksanaan kebijakan dapat berjalan seragam dan efektif.

“Sinkronisasi kebijakan dan pelaksanaan di lapangan perlu terus diperkuat, sehingga tidak terjadi perbedaan yang berdampak pada petani,” tambahnya.

Dalam konteks regulasi, penyaluran pupuk subsidi di Indonesia telah memiliki dasar hukum yang kuat dan berlapis, mulai dari undang-undang hingga peraturan teknis.

Pertama, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Pasal 15 ayat (1) menegaskan bahwa pemerintah bertanggung jawab menyediakan sarana produksi pertanian secara tepat waktu, tepat mutu, dan terjangkau bagi petani.

Pasal 30 menyebutkan pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban menjamin ketersediaan serta distribusi sarana produksi secara adil dan merata.

Kedua, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2011 tentang perubahan atas Perpres Nomor 77 Tahun 2005, yang menetapkan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan.

Artinya, distribusinya wajib diawasi secara ketat oleh pemerintah guna mencegah penyimpangan.

Ketiga, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.

Dalam aturan ini diatur mekanisme distribusi mulai dari produsen hingga ke petani melalui sistem yang telah ditetapkan pemerintah, termasuk prinsip tepat sasaran.

Keempat, Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 (dan perubahannya) tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi.

Dalam regulasi ini ditegaskan bahwa penyaluran pupuk harus berbasis data petani yang terdaftar dalam sistem elektronik (e-RDKK). Penetapan alokasi pupuk dilakukan berdasarkan kebutuhan riil petani yang diverifikasi.

Kelima, dari sisi pengawasan, pelanggaran dalam distribusi pupuk subsidi dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk yang diatur dalam
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, khususnya terkait distribusi barang dalam pengawasan.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sepanjang terdapat unsur perbuatan melawan hukum yang terbukti melalui proses hukum yang sah.

Pengamat menilai, keberadaan regulasi tersebut sudah cukup komprehensif. Namun, implementasi di lapangan masih memerlukan penguatan, terutama dalam hal pengawasan, validasi data, serta koordinasi antarinstansi.

“Regulasinya sudah ada dan cukup jelas. Tantangannya ada pada implementasi dan pengawasan agar benar-benar berjalan sesuai ketentuan,” ujar Rahmat.

Dengan berbagai masukan tersebut, diharapkan penyaluran pupuk subsidi di Kabupaten Pidie dapat terus diperbaiki sehingga lebih tepat sasaran, merata, dan mampu mendukung produktivitas petani.

Para petani berharap adanya perhatian dan langkah nyata dari pemerintah untuk mengevaluasi dan menyempurnakan sistem yang ada, agar kendala serupa tidak terus berulang pada musim tanam mendatang. (Id69)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |