PT TPL Dan TBS Digugat Terkait Lingkungan Hidup, Wakil Ketua PN Medan Ditunjuk Jadi Hakim Ketua

1 hour ago 1
Medan

20 Januari 202620 Januari 2026

PT TPL Dan TBS Digugat Terkait Lingkungan Hidup, Wakil Ketua PN Medan Ditunjuk Jadi Hakim Ketua Ilustrasi

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

MEDAN (Waspada.id): Pengadilan Negeri (PN) Medan menerima dua perkara perdata khusus terkait dugaan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup.

Dalam perkara ini, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) bertindak sebagai penggugat.

Dua perusahaan yang menjadi tergugat masing-masing adalah PT Toba Pulp Lestari (PT TPL) dan PT Tri Bahtera Srikandi (PT TBS).

Berdasarkan register perkara tertanggal 19 Januari 2026, gugatan terhadap PT TPL tercatat dengan Nomor 66/Pdt.Sus-LH/2026/PN Mdn, sedangkan gugatan terhadap PT TBS terdaftar dengan Nomor 67/Pdt.Sus-LH/2026/PN Mdn.

Ketua PN Medan, Mardison telah menetapkan susunan majelis hakim untuk memeriksa dan mengadili kedua perkara tersebut. Wakil Ketua PN Medan, Jarot Widiyatmono ditunjuk sebagai Hakim Ketua, dengan hakim anggota Lenny Megawaty Napitupulu dan Frans Effendi Manurung.

Juru Bicara PN Medan, Soniady Drajat Sadarisman, membenarkan penetapan majelis hakim tersebut. Ia menyampaikan bahwa sidang perdana untuk kedua perkara dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 27 Januari 2026.

“PN Medan telah meregister dua perkara lingkungan hidup dan Ketua PN Medan telah menetapkan majelis hakimnya. Sidang pertama dijadwalkan pada 27 Januari 2026,” kata Soniady, Selasa (20/1).

Gugatan yang diajukan KLH/BPLH ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap korporasi yang diduga bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan hidup di wilayah Sumatera Utara.(id23)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |