PT PD PATI Tidak Hadiri RDP, Komisi IV DPRK Aceh Tamiang Kecewa

2 hours ago 1
Aceh

17 November 202517 November 2025

PT PD PATI Tidak Hadiri RDP, Komisi IV DPRK Aceh Tamiang Kecewa Komisi IV DPRK Aceh Tamiang gelar rapat dengar pendapat terkait hak pensiun karyawan dan manajemen PT.PD PATI tidak hadir dalam rapat tersebut. (Waspada.id/Yusri).

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

ACEH TAMIANG (Waspada.id): Ketua Komisi IV DPRK Aceh Tamiang, Syarifuddin dan anggota komisi merasa sangat kecewa dengan manajemen perusahaan perkebunan PT. PD PATI yang tidak hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilaksanakan Komisi IV pada Senin (17/11) di ruang kerja komisi tersebut.

“Manajemen PT. PD PATI sudah kita undang dan surat udangannya telah disampaikan melalui kantor perusahaan tersebut yang berada di Aceh Tamiang beberapa waktu lalu, mereka tidak mengindahkan pemanggilan dari dewan,” tegas Syarifuddin dalam RDP.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Disebutkannya, rapat dengar pendapat yang dilaksanakan ini adalah yang ketiga kalinya, karena pertemuan pertama dan kedua beberapa bulan lalu belum ada titik temu antara perwakilan mantan pekerja melalui Pengurus Cabang Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PC.FSPPP-SPSI) dengan manajemen PT PD PATI.

“Kami merasa kecewa dengan tidak acuhnya perusahaan terhadap permasalahan tersebut, dan pihaknya akan bermufakat terlebih dahulu untuk memberikan saran-saran yang tepat dalam rekomendasi penyelesaian masalah ini nantinya,” ujar Syarifuddin akrab disapa Lembit.

Ditegaskannya, karena pihak manajemen perusahaan yang terkesan dan dinilai tidak beritikad baik dalam menyelesaikan persoalan hak – hak mantan pekerja PT. PD PATI tersebut, Komisi IV DPRK Aceh Tamiang akan mengambil sikap tegas melalui rekomendasi yang nantinya disampaikan kepada Bupati Aceh Tamiang.

Namun demikian, Komisi IV akan berkoordinasi dengan pimpinan dewan untuk dapat dikeluarkan rekomendasi kepada Bupati sehingga dapat memberikan efek jera bagi perusahaan yang bermain-main dengan aturan ketenagakerjaan, kata Syarifuddin lagi.

Hajarul Aswat, A.Md, anggota Komisi IV DPRK Aceh Tamiang mendukung sepenuhnya upaya yang sudah dilakukan oleh pengurus PC.FSPPP-SPSI untuk membantu 8 orang mantan pekerja yang belum menerima hak – hak mereka setelah di pensiunkan oleh perusahaan.

Ironis memang, sebelum para mantan pekerja mengadu ke DPR, persoalan ini sudah dimediasi oleh Disnakertrans Kabupaten Aceh Tamiang, “sayangnya juga tidak membuahkan hasil kesepakatan,” sebut Aswat, politisi Partai Amanat Nasional seraya menyatakan, RDP yang dilaksanakan ini adalah untuk mencari solusi, bukan untuk saling cari kesalahan, terlebih Disnakertrans Aceh Tamiang telah mengeluarkan anjuran dari hasil mediasi yang sudah dilakukan.

Hal senada juga diutarakan, Sadikin, anggota Komisi IV DPRK Aceh Tamiang dengan menyebutkan, apabila perusahaan tidak mampu menjalani kewajibannya, hendaknya dapat menunjukkan surat pailit dari pengadilan. Ia menganggap selama ini perusahaan masih mampu dan bahkan tidak mau menyelesaikan hak pensiunan karyawan.

Seperti diketahui, sebanyak 8 mantan karyawan PT PD PATI sejak pensiun dari perusahaan di tahun 2024 hingga saat ini belum menerima hak mereka dari perusahaan, kendatipun Disnakertrans Aceh Tamiang telah beberapa kali melakukan mediasi. Para mantan karyawan bersedia dibayarkan sebesar 80 persen haknya dengan tiga kali cicilan pembayaran, tidak 12 kali cicilan seperti diminta oleh perusahaan.(id.76)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |