PT MSB II Subulussalam Setujui Tabur Ikan di Sungai Rikit

2 months ago 25
Aceh

Warga Minta Perbaikan Lebih Komprehensif

PT MSB II Subulussalam Setujui Tabur Ikan di Sungai Rikit

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

SUBULUSSALAM (Waspada) – PT Mandiri Sawit Bersama (MSB) II di Desa Namo Buaya, Kecamatan Sultan Daulat, Subulussalam, menyepakati sejumlah tuntutan warga terkait dugaan pencemaran Sungai Rikit.  Kesepakatan tersebut, yang viral di media sosial dan sejumlah media Rabu (16/6),  meliputi penaburan 20.000 bibit ikan di sungai tersebut.

Kesepakatan yang ditandatangani Manager PT MSB II Sunardi, Kepala Mukim Batu-batu Saidiman Sambo, Sekretaris Desa Namo Buaya M. Saleh, Makmur Kombih (warga Dusun Rikit), Muhammad Joni (Ketua Ikatan Pemuda Sultan Daulat), dan saksi Abdul Rahman Ali (Kepala DLHK Subulussalam) juga mencakup penyediaan air bersih melalui sumur bor dan pipa, serta ganti rugi alat tangkap ikan bagi warga terdampak.  Proses ganti rugi akan diawali dengan pendataan warga oleh pihak MSB, Kepala Desa, dan tokoh masyarakat.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Humas PT MSB II, Agustizar, membenarkan kesepakatan tersebut saat dikonfirmasi Kamis (19/6).  “Ya, setelah disetujui kemarin saya langsung ke luar dan gak tau lagi gimana mereka bicara lebih lanjut,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.  Ia juga membenarkan rencana verifikasi izin operasional PT MSB oleh Tim Terpadu Aceh, Jumat (20/6), seperti diberitakan Waspada.id Kamis (18/6).

Sementara itu, sumber lain menilai kesepakatan tersebut kurang tepat karena  banyak warga terdampak dugaan pencemaran.  Pemulihan lingkungan ditargetkan selesai dalam 15 hari, mulai 18 Juni hingga 3 Juli 2025.  Konfirmasi kepada Kepala DLHK Subulussalam, Abdul Rahman Ali, terkait tindak lanjut kesepakatan ini belum membuahkan respons.(b17)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |