MEDAN (Waspada): Forum Daerah (Forda) UKM Sumatera Utara (Sumut) menyatakan keprihatinannya terhadap rencana Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah yang akan melakukan eksekusi pengosongan terhadap Rumah Makan Simpang Tiga, di Simpang Pantai Cermin Perbaungan, Sumatera Utara, pada 30 April mendatang.
Sebagai bentuk dukungan dan keprihatinan, Ketua Forda UKM Sumut, Sri Wahyuni Nukman, bersama Presidium Forda UKM, Lie Ho Peng dan pengurus lainnya, mengunjungi langsung Rumah Makan Simpang Tiga, Kamis (24/4/2025).
Scroll Untuk Lanjut Membaca
IKLAN
Sri Wahyuni Nukman menyebutkan keputusan terhadap rencana eksekusi ini semakin menambah kekhawatiran bagi pelaku usaha, khususnya usaha kecil dan menengah (UKM), yang memiliki peran vital dalam perekonomian lokal.
Forda UKM Sumut menilai bahwa eksekusi ini bukan hanya merugikan pemilik usaha, tetapi juga akan berdampak pada pengurangan lapangan pekerjaan yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat sekitar.
Sri Wahyuni Nukman menekankan bahwa pelaku usaha, sebagai salah satu pilar utama perekonomian, membutuhkan perlindungan hukum dan dukungan dari berbagai pihak, terutama di masa-masa sulit seperti sekarang.
“Kami sangat berharap, apapun keputusan yang diambil oleh pihak berwenang harus mempertimbangkan dampaknya terhadap keberlangsungan usaha dan tenaga kerja lokal. UKM seperti Rumah Makan Simpang Tiga memiliki peran penting dalam menggerakkan roda perekonomian daerah,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ketua Forda UKM Sumut menegaskan bahwa pemerintah dan pihak terkait harus memberikan perhatian lebih kepada UKM yang berkontribusi besar dalam menciptakan lapangan pekerjaan. Dia juga berharap agar proses penyelesaian sengketa ini dapat dilakukan dengan cara yang tidak merugikan semua pihak, terutama bagi pelaku usaha yang tengah berjuang mempertahankan usaha mereka di tengah masa-masa sulit ini.
Menurutnya, rencana eksekusi ini menjadi lebih kontroversial karena berdasarkan kontrak perjanjian sewa yang sah, seharusnya pemilik Rumah Makan Simpang Tiga masih memiliki hak untuk menyewa bangunan tersebut hingga tahun 2027 mendatang.
Dengan demikian, penghentian usaha secara mendadak akan menambah tekanan pada perekonomian, khususnya bagi UKM yang sedang berjuang di tengah tantangan ekonomi saat ini.
Sri Wahyuni Nukman menyampaikan solidaritas serta harapan agar upaya penyelesaian masalah ini dapat dilakukan secara adil dan bijaksana.
Hal senada di sampaikan Lie Ho Peng. Menurutnya, jika keputusan tersebut dijalankan akan berdampak pada pelaku usaha dan juga karyawannya.
Dalam pertemuan tersebut, Pemilik Restoran Simpang Tiga Perbaungan, Salim, mengatakan rencana eksekusi pengosongan restoran miliknya diketahui berdasarkan surat pemberitahuan dari juru sita Pengadilan Sei Rampah, Rahmad Diansyah S, SH, pada 21 April 2025.
Sesuai surat tersebut disebutkan eksekusi pengosongan dilakukan atas perintah Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah. Padahal sesuai masa kontrak, pemakaian bangunan masih berjalan, dan baru berakhir pada 2027.
Kontrak sewa bangunan tersebut, ujarnya berdasarkan kesepakatan pihaknya dengan koperasi karyawan PTPN IV, yang dipercaya mengelola aset perusahaan plat merah itu. Kontrak sewa sebagai tempat usaha dimulai tahun 2000 dengan pemakaian selama 15 tahun.
“Kemudian pada tahun 2016 kontrak diperpanjang untuk 12 tahun berikutnya, yang seharusnya akan berakhir pada 2027 nanti,” kata Salim.
“Tentu kami keberatan karena belum habis masa kontraknya tapi kemudian kami diminta mengosongkan tempat ini,” ujarnya.
Ia juga menyebutkan suuai isi kontrak sewa tersebut, juga tercantum poin antara lain, jika salah satu pihak melakukan wanprestasi, maka wajib membayar denda sebesar Rp10 miliar.
Meski demikian, Salim tetap berharap, kontrak sewa bangunan dengan koperasi karyawan PTPN IV itu sesuai dengan kesepakatan awal, yakni berakhir di tahun 2027.
Sementara Ketua Forda Serdang Bedagai, Darmadi yang turut hadir, juga sangat menyayangkan keputusan Pengadilan Negeri Sei Rampah tersebut.
Menurutnya, pihak pengadilan seharusnya bisa bersikap netral dan juga mengayomi UKM dengan tidak bersikap sema-mena.
“Ini sangat kita sayangkan, apa salahnya jika perjanjian kontrak tersebut diselesaikan sesuai kesepakatan,” ujarnya.
Ia juga berharap hal ini segera selesai masalahnya, tanpa ada eksekusi dan tetap menunggu habis masa kontrak berakhir. (*)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.