Ukuran Font
Kecil Besar
14px
SIABU (Waspada.id): Polsek Siabu mengamankan dua orang diduga bandar narkoba dan 22 kg ganja kering di lokasi dekat Masjid Hj. Zulyani Lubis Aek Lapan, Jalan Williem Iskandar, Kelurahan Pidoli Dolok, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Madina, Selasa (20/01/2026).
Kedua tersangka berinisial SN dan SB warga Desa Sinonoan, Kecamatan Siabu, akan menjalani pemeriksaan awal di Mapolsek Siabu sebelum diserahkan ke Satnarkoba Polres Madina untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Kita akan melaksanakan pemeriksaan awal, selanjutnya nanti akan kita serahkan ke Satnarkoba Polres Madina untuk penyelidikan selanjutnya,” ujar Kapolsek Siabu Iptu Ahmad Juli Nasution.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 06.00 WIB setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang rencana transaksi ganja. Sebelumnya, personel telah melakukan pengintaian dan operasi undercover mulai dari Desa Aek Mual, Kecamatan Siabu hingga wilayah Kecamatan Panyabungan.
“Begitu kita mendapatkan informasi tersebut, selanjutnya saya memerintahkan personel untuk melakukan penyelidikan dan undercover buy,” ungkap Kapolsek.
Pengawasan terhadap aktivitas terkait narkoba tersebut dilakukan secara berkelanjutan mulai dari beberapa waktu lalu, mencakup wilayah Kecamatan Siabu hingga Panyabungan. Barang bukti berupa ganja kering yang diamankan telah dibawa ke Mapolsek Siabu sebagai bagian dari proses hukum.(id100)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.






















































