SIMALUNGUN (Waspada.id): Dua pengedar narkoba berinisial MPH, 45, dan HAN ,41, ditangkap saat bertransaksi sabu sebanyak 4,6 gram di warung tuak eks kompleks lokalisasi Bukit Maraja, Kecamatan Gunung Malela, Rabu (25/2/2026) malam. Operasi yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Bangun AKP Hengky B. Siahaan, SH, MH, dilakukan setelah menerima laporan masyarakat dan menunjukkan sikap tidak pandang bulu terhadap pelaku kejahatan narkoba.
Kepala Seksi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba saat dikonfirmasi pada Rabu (4/3/2026) malam menjelaskan, “Polsek Bangun berhasil menangkap dua pengedar narkoba berinisial MPH dan HAN pada Rabu, 25 Februari 2026, sekitar pukul 23.00 WIB di dalam warung tuak eks kompleks lokalisasi Bukit Maraja, Huta III, Nagori Marihat Bukit, Kecamatan Gunung Malela. Ini adalah bukti tindakan tegas Polsek Bangun yang tidak pandang bulu terhadap pengedar narkoba.”
Kapolsek Bangun AKP Hengky menegaskan sikap tegasnya, “Saya tidak peduli siapa pelakunya, dari mana asalnya, atau punya backing siapa. Pengedar narkoba adalah musuh bersama yang harus ditindak tegas. Tidak ada negosiasi, tidak ada pandang bulu. Tangkap, proses, penjarakan. Titik!”
Operasi dimulai setelah menerima informasi dari masyarakat sekitar pukul 17.00 WIB pada hari yang sama. “Pada Rabu, 25 Februari 2026, sekitar pukul 17.00 WIB, kami terima informasi dari masyarakat bahwa di warung tuak bekas kompleks lokalisasi Bukit Maraja sering terjadi transaksi narkoba. Informasi ini langsung kami tindaklanjuti dengan serius,” ungkap AKP Hengky.
Kapolsek kemudian memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Hot Situngkir untuk mengambil tindakan. “Saya langsung perintahkan Kanit Reskrim Polsek Bangun Ipda Hot Situngkir beserta anggota untuk mendatangi lokasi dan melakukan penyelidikan. Saya tekankan: tangkap basah pelaku, amankan barang bukti, jangan sampai ada yang lolos,” katanya.
Ipda Hot Situngkir menjelaskan proses penangkapan di lapangan, “Kami tiba di TKP sekitar pukul 21.30 WIB. Kami lakukan pengintaian terlebih dahulu. Kami lihat dua orang laki-laki sedang berada di dalam warung tuak dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Kami langsung masuk dan mengamankan mereka.”

Saat digeledah, tim menemukan barang bukti berupa 4 bungkus plastik klip sabu dengan berat bruto 4,29 gram ditambah 1 bungkus plastik berisi sabu 0,31 gram. “Total 4,6 gram sabu siap edar!” ucap Ipda Hot. Selain itu, juga disita 2 unit HP, 1 kotak rokok Surya, tissue, dan uang hasil penjualan sebanyak Rp888.000. “Semua ini adalah bukti kuat bahwa mereka adalah pengedar aktif,” tambahnya.
Kedua tersangka mengaku mendapatkan pasokan dari seseorang bernama Jekut di Tanjungbalai. “Saat diinterogasi, MPH dan HAN mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang laki-laki bernama Jekut yang berada di Kota Tanjungbalai. Ini adalah informasi penting untuk pengembangan kasus,” ungkap Ipda Hot Situngkir.
Tim segera melakukan penggeledahan ke rumah Jekut namun tidak menemukan barang bukti dan diduga pelaku telah melarikan diri. “Hasil penggeledahan tidak ditemukan barang bukti dan diduga pelaku Jekut sudah melarikan diri. Tapi kami tidak akan berhenti. Kami akan terus kejar sampai dapat,” ujar Kanit Reskrim dengan tekad.
MPH dan HAN yang berdomisili di Jalan Kenari Nagori Nusa Harapan, Kecamatan Siantar, kini ditahan di Polsek Bangun. “Kami sudah terbitkan Laporan Polisi, terbitkan Minuta Penyidikan, laksanakan gelar perkara, dan akan segera proses ke Jaksa Penuntut Umum,” kata Kapolsek. Dia menambahkan, “Mereka akan dijerat dengan pasal pengedaran narkotika dengan ancaman hukumannya bisa 10-15 tahun penjara. Ini bukan main-main.”

Kapolsek juga menyatakan akan mengintensifkan pengawasan di area eks lokalisasi Bukit Maraja. “Eks lokalisasi Bukit Maraja memang sering jadi sarang kejahatan. Kami akan tingkatkan patroli dan pengawasan di area ini. Tidak akan kami biarkan tempat ini jadi surga kriminalitas.”
Masyarakat yang melaporkan mengapresiasi kecepatan tanggapan polisi, “Kami sudah lama curiga ada transaksi narkoba di warung tuak itu. Tidak sampai 6 jam, pelaku sudah ditangkap. Luar biasa!” Sedangkan Pangulu Nagori Marihat Bukit menambahkan, “Kami sangat mendukung tindakan tegas Polsek Bangun. Narkoba adalah musuh bersama yang harus diberantas. Kami akan terus bekerja sama dengan polisi untuk membersihkan nagori kami dari narkoba.”
AKP Verry Purba menegaskan komitmen kepolisian, “Tindakan tegas Polsek Bangun tidak pandang bulu. Siapapun yang terlibat narkoba akan ditindak dengan tegas. Tidak ada istimewa, tidak ada pengecualian. Hukum berlaku untuk semua.” Dia juga memberikan pesan kepada pelaku yang masih bersembunyi, “Kepada Jekut dan semua pengedar narkoba di Simalungun: jangan merasa aman! Polsek Bangun dan seluruh jajaran Polres Simalungun akan terus memburu kalian sampai dapat. Menyerahlah sebelum kami tangkap paksa. Tidak ada tempat bagi pengedar narkoba di Simalungun!”. [***]
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

















































