Ukuran Font
Kecil Besar
14px
MEDAN (Waspada.id): Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menangkap seorang selebgram yang juga berprofesi sebagai disjoki (DJ) dalam kasus penyalahgunaan narkotika, Rabu (11/3/2026).
Pelaku bersama dua orang lainnya diduga menggunakan narkotika jenis sabu dan metomidate yang dicampur dalam cairan vape.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol M Yusuf Rafli Nugraha, dalam konferensi pers menyebutkan ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 127 ayat 1 huruf A dan B juncto Pasal 54. Mereka selanjutnya akan menjalani asesmen untuk rehabilitasi medis maupun sosial. Hasil tes urine juga menunjukkan ketiganya positif mengandung metamfetamin.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas pada Senin dini hari (9/3/2026). Setelah melakukan pengawasan di sebuah rumah di kawasan perumahan Jangka Residence, Jalan Jangka, Kota Medan, petugas melihat seorang pria berprofesi ojek online membawa paket mencurigakan.
Petugas kemudian melakukan pengejaran ke rumah tujuan paket dan mengamankan dua orang di lantai satu, yaitu laki-laki berinisial RA dan perempuan berinisial NA. Saat hendak diamankan, RA sempat membuang plastik yang diduga berisi narkotika berupa perangkat vape atau pod getar.

Dari plastik tersebut, ditemukan satu unit pod atau fitting liquid bermerek Lamborghini 88 yang berisi cairan. Hasil pemeriksaan laboratorium forensik memastikan cairan itu positif mengandung metomidate.
Dari pengakuan RA dan NA, petugas kemudian mengembangkan penyelidikan dan menemukan pemilik barang tersebut, yaitu seorang DJ sekaligus selebgram berinisial TM atau dikenal di media sosial sebagai DJK. TM diketahui sudah berkarier sebagai DJ selama lima tahun hingga ke luar negeri, namun mengaku baru menggunakan narkotika selama enam bulan terakhir.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan di kamar TM yang berada di lantai dua rumah tersebut. Dalam penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain empat device merek Real X, satu cartridge pod bekas pakai merek Labubu, satu device merek Joyway, satu device merek Infai, tiga mancis, dan satu paket plastik kecil sabu yang ditemukan dari hoodie milik tersangka.
Konferensi pers yang berlangsung kemarin tersebut dihadiri oleh Kompol M Yusuf Rafli Nugraha yang didampingi Kanit I AKP Ruspian, Kanit II Iptu Haryono, Kanit III Iptu Berry Anggara, dan Kasi Humas AKP Nover Gultom.(red)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.


















































