
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
MEDAN (Waspada): Sejumlah personel Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Selasa (29/5) petang menggerebek sarang Narkoba di Bagan Percut Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Selasa (29/4).
Dari operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) tersebut, seorang bandar narkoba yang selama ini kerap memasok narkoba ke kawasan ini berhasil diringkus.
Scroll Untuk Lanjut Membaca
IKLAN
Penggerebekan, dilakukan setelah beberapa pengungkapan narkoba yang dilakukan Satres Narkoba Polrestabes Medan, mengarah ke kawasan Bagan, Percut Sei Tuan sebagai tempat penyuplai narkotika jenis sabu.
Dari informasi tersebut, tim gabungan Polrestabes Medan yang dipimpin AKBP Thommy Aruan selaku Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, kemudian melakukan penggerebekan.
“Ini merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan yang sebelumnya kami lakukan,” ungkap AKBP Thommy Aruan.
Dalam penggerebekan, petugas berhasil menangkap MJ ,30, yang diduga sebagai bandar besar narkoba di kawasan Bagan, Percut Seituan. Saat ditangkap, MJ yang bersembunyi di lantai dua rumahnya, sempat berupaya melarikan diri meskipun sudah dalam posisi terkepung.
Dari rumahnya, petugas juga menyita beberapa paket sabu berukuran besar, yang disimpan di dalam dispenser.
“Ada beberapa barang bukti termasuk narkoba yang kami temukan dalam penggerebekan ini. Tentu ini semua akan kami dalami, dan hasil lengkapnya akan kami sampaikan di Polrestabes Medan,” ucap AKBP Thommy.
Dalam proses penggeledahan yang dilakukan tim gabungan, petugas sempat mendapat beberapa lemparan batu dari berbagai arah, yang diduga dilakukan oleh orang – orang suruhan bandar narkoba.
Namun, dalam insiden ini tidak terdapat petugas yang terluka, dan lokasi penggerebekan dapat dengan cepat dikendalikan tim gabungan.
Dalam penggeledahan setidaknya di tiga rumah yang masih berkaitan dengan MJ sendiri, selain menyita narkoba, alat hisap, dan timbangan, petugas juga turut menyita sepucuk senapan angin yang diduga sudah dimodifikasi.
Seluruh barang bukti, kemudian dibawa ke Polrestabes Medan guna proses penyelidikan lanjutan.(m27)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.