
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
SETELAH beberapa bulan berteman dan berkomunikasi secara daring lewat sosial media Instagram, Z, 23, warga Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara, pada hari Rabu, tanggal 2 April 2025, mengajak temannya (remaja putri usia 14 tahun) untuk bertemu di kawasan Kota Panton Labu, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.
Dalam pertemuan tersebut, Z, mengajak temannya itu jalan-jalan ke Takengon, Aceh Tengah dengan sepeda motornya. Namun, baru menempuh setengah perjalanan, Z, memberitahukan temannya, kalau dirinya tidak tahu arah jalan menuju Takengon. Kemudian membujuk temannya itu untuk pergi ke Kota Banda Aceh.
Scroll Untuk Lanjut Membaca
IKLAN
Ajakan bepergian ke Banda Aceh sempat ditolak oleh remaja putri tersebut, karena khawatir dimarahi orang tuanya. Namun Z, memaksanya untuk matikan handphone dan melanjutkan perjalanan ke Banda Aceh dengan jarak tempuh lebih kurang 300 km.
Mereka sampai di Kota Banda Aceh pada dinihari, tanggal 4 April 2025. Dan Z, membawa temannya itu ke sebuah tempat usaha pangkas rambut, tempat Z bekerja. Di situlah, Z, beberapa kali memaksa temannya itu untuk melakukan hubungan badan.
Keesokan harinya, tanggal 5 April 2025, ke duanya kembali ke Aceh Utara dengan menggunakan mobil angkutan umum. Tiba di Lhoksukon, Z, menyuruh temannya itu pulang sendiri ke rumahnya di kawasan Kecamatan Langkahan.
Sampai di rumah, remaja putri berusia 14 tahun ini disambut kepulangannya oleh orang tua yang telah cukup cemas akibat tidak tahu keberadaan buah hatinya itu. Kepada dia, orang tuanya bertanya mencerca dengan beberapa pertanyaan menyelidik. Dan akhirnya, buah hatinya pun bercerita tentang seluruh kejadian yang dialaminya.
Tak terima putrinya diperlakukan seperti itu, keluarga remaja putri tersebut melaporkan perbuatan Z ke pihak Kepolisian. Setelah menerima laporan, petugas polisi pun bergerak dan berhasil menangkap Z dan sekarang diamankan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Utara.
Dari hasil pemeriksaan petugas dari Unit PPA, diketahui pelaku dan korban sudah berkenalan sejak Januari 2025 melalui Instagram dan sempat menjalin asmara secara daring. Bahkan keduanya pernah melakukan video call sex (VCS). Z juga merekam panggilan video dan menjadikan sebagai alat untuk mengancam korban agar menuruti permintaannya. Jika korban menolak, maka Z mengancam menyebarkan rekaman video mereka ke publik.
Semua keterangan yang ditulis oleh Waspada di atas, disampaikan oleh Kapolres Aceh Utara, AKBP Nanang Indra Bakti, S.H.,S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Dr. Boestani, S.H.,M.H.,M.S.M, Selasa (29/4) melalui siaran pers yang dikirim dalam grup WhatsApp Pers Rakan Polres Acut.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 50 jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman hukuman hingga 200 bulan penjara,” kata Boestani dalam siaran persnya itu.
Terakhir, dalam siaran itu juga, Boestani, meminta seluruh masyarakat, khususnya para orang tua untuk lebih waspada terhadap pergaulan anak-anaknya, terutama dalam penggunaan media sosial yang dinilai kerap menjadi celah tindak kejahatan terhadap anak di bawah umur.
Sebagai peringatan kepada setiap orang tua, Waspada mencoba mengutip nasehat yang disampaikan oleh Lukman Al Hakim kepada anaknya, yang bunyinya. “Wahai anakku. Hati-hatilah dengan zina. Di awal zina, selalu penuh rasa khawatir. Ujung-ujungnya akan penuh penyesalan“.
Maimun Asnawi, SH.I.,M.Kom.I
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.