Polres Labuhanbatu Ciduk Pengedar Sabu Di SPBU

4 hours ago 1
Sumut

30 April 202530 April 2025

Polres Labuhanbatu Ciduk Pengedar Sabu Di SPBU Tersangka Anes dan barang bukti saat berada di Mapolres Labuhanbatu.(Ist)

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

LABURA (Waspada) : Seorang pengedar membawa 101 gram sabu diciduk petugas saat berada di sekitaran SPBU  Damuli Pekan, Kabupaten Labura.

Hal itu disampaikan Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Kasi Humas AKP Syafruddin, Rabu (30/4).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Polres Labuhanbatu Ciduk Pengedar Sabu Di SPBU

IKLAN

Menurut Syafruddin pelaku berinisial APM alias Anes (35) warga Kampung Teladan, Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labura diciduk petugas tadi pagi sekira pukul 05.15 WIB.

Pada saat penggeledahan petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip transparan yang di dalamnya berisi dua bungkus plastik klip besar berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 101 gram.

Selain itu, turut diamankan satu bungkus plastik warna hitam dan satu lakban coklat.

Penangkapan ini dilakukan oleh Tim I Unit 1 Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Sopar Budiman dan Kanit Idik I Sat Narkoba IPDA Rahmadhan Hilal.

Berdasarkan keterangan awal dari tersangka, sabu-sabu tersebut diperoleh dari seorang laki-laki yang tidak dikenal identitasnya. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran barang haram tersebut.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu Kompol Syafrudin.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan narkoba. Setiap upaya peredaran gelap narkotika akan kami tindak tegas demi menjaga generasi muda dari ancaman narkoba,” tegasnya.

Tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Labuhanbatu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (a07/B)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |