Sertifikat BUMD Raib, Pengacara Pemkab Batubara Lapor Penegak Hukum

6 hours ago 3
Sumut

30 April 202530 April 2025

Sertifikat BUMD Raib, Pengacara Pemkab Batubara Lapor Penegak Hukum Kantor BUMD PT PBB Batubara beserta aset berupa ruko di Jalinsum Indrapura Kecamatan Air Putih. Waspada/Ist

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

LIMAPULUH (Waspada) : Tim pengacara Pemerintah Kabupaten Batubara dipastikan membuat laporan resmi kepada Aparat Penegak Hukum (APH), terkait dugaan raibnya sertifikat dan berpindah tangannya sejumah aset BUMD PT Pembangunan Batra Berjaya (PBB).

Tim pengacara Pemkab Batubara Ramadhan Zuhri Rabu (30/4) mengatakan, kasus dugaan raibnya Sertifikat Hak Milik (SHM) milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT PBB diperkirkan semasa kepemimpinan mantan direktur berinisial R.Z.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Sertifikat BUMD Raib, Pengacara Pemkab Batubara Lapor Penegak Hukum

IKLAN

Dalam kasus ini katanya Kabag Hukum Pemkab Batubara telah melakukan koordinasi untuk segera mungkin menyusun laporan atau pengaduan resmi atas dugaan penggelapan aset milik perusahaan plat merah tersebut.

Ramadhan mengatakan pihaknya saat ini tengah mendalami hasil pemeriksaan dari Inspektorat Kabupaten Batubara, khususnya terkait penguasaan aset mantan direktur perusahaan R.Z.

Selain itu mengumpulkan bukti-bukti penting, maupun dokumen kepemilikan dan transaksi lain yang berkaitan kasus ini sebagai memperkuat laporan diajukan nantinya.

Dalam kasus ini lanjut Ramadhan mantan direktur, R.Z dapat dijerat Pasal 374 KUHPidana yang mengatur tentang penggelapan yang dilakukan oleh seseorang dalam kafasitas jabatan atau kepercayaan.

Pasal ini katanya menjerat pelaku yang menguasai barang karena jabatan atau pekerjaan, dan menyalahgunakan kewenangan untuk keuntungan pribadi.

Ajukan RDP

Selain itu Ketua DPRD Batubara Safi’i dikabarkan akan memanggil instansi terkait untuk mengklarifikasi dan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Disamping menyusun agenda bersama komisi terkait melakukan pemanggilan  RDP, termasuk Direksi BUMD PT PBB.

Selain itu mempertanyakan aset berupa ruko di komplek kantor BUMD di Jalinsum Indrapura Kecamatan Air Putih, apakah ada dijual atau digadaikan maupun dasar hukum dan mekanisme jika terjadi penjualan atau pemindahtanganan aset.

Sebab sesuai undang-undang pengalihan aset dengan alasan apapun harus melalui persetujuan DPRD.(a 18)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |