Penjual Solar Bersubsidi Tanpa Izin Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

6 hours ago 3
Aceh

30 April 202530 April 2025

Penjual Solar Bersubsidi Tanpa Izin Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara M, 29, tersangka penjual solar bersubsidi tanpa izin yang sah berhasil ditangkap dan diamankan di Mapolres Aceh Utara bersama dengan barang bukti 1 unit mobil Mitsubishi L300 yang telah dimodifikasi.

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

ACEH UTARA (Waspada) : Seorang pria dengan inisial, M, 29, warga Kabupaten Aceh Timur, merupakan penjual solar bersubsidi tanpa izin ditangkap oleh pihak Kepolisian dari Mapolres Aceh Utara, pada Kamis, tanggal 25 April 2025, pukul 03.30 di Gampong Kota Panton Labu, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.

Kepada awak media, dalam konferensi pers, Rabu (30/4), Kapolres Aceh Utara, AKBP Nanang Indra Bakti yang didampingi Kasat Reskrim, AKP Boestani, menceritakan kronologis penangkapatan terhadap tersangka berinisial M tersebut.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Penjual Solar Bersubsidi Tanpa Izin Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

IKLAN

Kata Kapolres, M, berhasil ditangkap, berkat adanya informasi dari masyarakat tentang adanya kasus penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi jenis solar tanpa izin pada tanggal 21 April 2025.

Berdasarkan informasi tersebut, pihaknya, kata Nanang, menurunkan petugas untuk melakukan penyelidikan di lapangan. Dan hasilnya, petugas berhasil menangkap M bersama barang bukti 1000 liter BBM jenis solar bersubsidi yang disimpan di dalam dua tandon yang telah dimodifikasi dengan pompa pada mobil Pick Up L300.

Selain itu, petugas juga menyita satu unit HP iPhone 13 yang di dalamnya tersimpan 15 barcode kendaraan berbeda, yang digunakan M untuk membeli BBM jenis solar bersubsidi di sejumlah SPBU dengan cara tidak sah.

“M mengaku telah menjalankan praktik ini sejak akhir Desember 2023. Solar yang dibeli di SPBU berbeda, dijual kembali kepada masyarakat dengan harga Rp.8.300 per liter. Saat ini, M bersama barang bukti berupa 1 unit mobil Mitsubishi L300 Pick Up BL 8378 DO telah kita amankan,” katanya.

Atas perbuatannya, M dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Orang nomor satu di Mapolres Aceh Utara itu menegaskan, bahwa penindakan ini merupakan langkah mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia dan mencegah kelangkaan BBM subsidi, serta selaras dengan program Hijrah Polres Aceh Utara.

Sementara itu Kasat Reskrim AKP Boestani, menambahkan, terkait kasus tersebut pihaknya juga akan melakukan penyelidikan ke sejumlah SPBU yang melayani pengisian BBM Subsidi dengan barcode yang tidak sesuai denggan kendaraan.

“BBM Subsidi yang didapat dari pelaku sendiri semula akan digunakan untuk Kapal nelayan dengan ukuran 30 GT (Gross Tonnage) di wilayah Aceh Timur,” pungkas AKP Boestani.(b07)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |