Terlibat Perkelahian, Seorang Pria Tewas Ditebas Samurai

6 hours ago 2
AcehHeadlines

30 April 202530 April 2025

Pelaku berinisial FY saat diamankan di Mapolres Langsa, Selasa (29/4) malam. Waspada/ist Pelaku berinisial FY saat diamankan di Mapolres Langsa, Selasa (29/4) malam. Waspada/ist

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

MANYAK PAYED (Waspada): Ditebas pedang samurai, seorang pria berinisial MY, 33, warga Dusun Darul Falah, Desa Mesjid, Kecamatan Manyak Payed, meninggal dunia setelah sebelumnya terlibat perkelahian bersama pelaku berinisial FY, 24, pedagang di wilayah yang sama di warung milik pelaku, Selasa (29/4) malam.

Kapolres Langsa, AKBP Mughi Prasetyo melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Hasbi, S.I.K MH, Rabu (30/4) menjelaskan,  kejadian bermula ketika korban, yang dalam keadaan marah, mengancam pelaku menggunakan pisau.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Terlibat Perkelahian, Seorang Pria Tewas Ditebas Samurai

IKLAN

Lalu, merasa terancam, pelaku lari ke dalam rumah untuk mengambil senjata lebih besar, pedang samurai. Perkelahian pun terjadi, menyebabkan korban terluka parah. Setelah terkena bacokan di bagian lengan kiri, korban tetap mengejar pelaku. Namun, pelaku menebas leher korban dengan pedang samurai hingga korban terjatuh dan meninggal di lokasi kejadian.

Begitu menerima laporan tentang insiden tersebut, sebut Kapolres, polisi bergerak dengan cepat. Unit Resmob Sat Reskrim Polres Langsa yang dipimpin Aiptu Sulaiman, bersama perangkat desa dan Bhabinkamtibmas setempat melakukan pengejaran.

“Dalam waktu kurang dari satu jam, tim gabungan berhasil menemukan pelaku yang bersembunyi di rumah warga di Desa Merandeh. Pelaku langsung diamankan tanpa perlawanan dan dibawa ke Polres Langsa untuk pemeriksaan lebih lanjut,” sebutnya.

Selain itu, polisi menyita beberapa barang bukti di tempat kejadian, termasuk pedang samurai, pisau, dan kursi plastik warna merah yang digunakan dalam perkelahian. “Polisi menyatakan bahwa pelaku bertindak membela diri setelah korban mengancam menggunakan senjata tajam,” urainya.

Pelaku FY kini resmi ditahan dan dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Penyidikan lebih lanjut sedang berlangsung, dan pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk melengkapi berkas perkara.

“Kasus ini meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban dan masyarakat setempat. Polisi mengimbau agar masyarakat tetap tenang dan mempercayakan penyelesaian kasus ini kepada pihak berwenang,” tukasnya. (b13)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |