
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
SIMALUNGUN (Waspada): Tim Laser Satreskrim Polres Simalungun meringkus APS, 32, pelaku pencurian dengan pemberatan (curat). APS, warga Huta Sidomulyo, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, diamankan di Kabupaten Batubara bersama barang bukti berupa sepeda motor Honda dan dua unit handphone.
Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Herison Manulang, mengatakan penangkapan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/207/VI/2025/Polsek Bangun/Polres Simalungun/Polda Sumut tanggal 13 Juni 2025. Barang bukti yang diamankan meliputi sepeda motor Honda BK 6051 PAW dan dua handphone merek Oppo A57 dan Samsung Galaxy A50 milik Edy Frinson Sitanggang.
Scroll Untuk Lanjut Membaca
IKLAN
Kejadian bermula Jumat, 13 Juni 2025, pukul 03.30 WIB. Korban, Supraptono Simamora, 29, seorang guru, dan rekannya Edy Frinson Sitanggang, 27, sedang tidur di rumah kontrakan di Jalan Cengkeh Raya, Nagori Lestari Indah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. “Korban dibangunkan saksi Saur br. Sidabuke yang memberitahukan sepeda motor Honda milik korban telah dibawa kabur,” ungkap Kasat Reskrim.
Setelah penyelidikan, polisi mendapat informasi APS berada di Kabupaten Batubara. Tim Opsnal Unit I Jatanras dipimpin Ipda Gagas Dewanta Aji menangkap APS pada Rabu (18/6) pukul 21.00 WIB di depan Indomaret, Dusun II Desa Simpang Dolok, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batubara. “Pelaku diamankan bersama barang bukti dan kini menjalani proses penyidikan di Satreskrim Polres Simalungun,” jelas AKP Herison.(a27)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.