Sejumlah oknum petugas keamanan PTPN IV Regional I Kebun Sarang Giting menunggu pemeriksaan di Unit I Pidum Satreskrim Polres Serdang Bedagai terkait laporan dugaan penganiayaan terhadap tukang ojek Edi Saputra, Selasa (10/3/2026). Waspada.id/Bambang
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
SERGAI (Waspada.id): Penyidik Unit I Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) memeriksa oknum petugas keamanan (security) PTPN IV Regional I Kebun Sarang Giting terkait laporan dugaan penganiayaan terhadap seorang tukang ojek, Edi Saputra, 53, Selasa (10/3/2026) siang.
Pemeriksaan dilakukan sebagai tindak lanjut laporan korban yang mengaku dianiaya setelah dituduh mencuri getah milik PTPN IV.
Kanit Pidum Polres Sergai, Ipda Hendri Ika Panduwinata membenarkan pemanggilan dua oknum security PTPN IV Sarang Giting.
“Ya benar, hari ini mereka kita panggil untuk dimintai keterangan terkait laporan Edi Saputra kasus dugaan penganiayaan. Dan ini masih tahap penyelidikan,” ujarnya saat dikonfirmasi Waspada.id, di Polres Sergai.
Edi Saputra (kanan) didampingi istrinya menunjukkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) usai melaporkan dugaan penganiayaan oleh oknum security PTPN IV ke Polres Serdang Bedagai, Senin (2/2/2026). Waspada.id/BambangKasus ini berawal dari laporan Edi Saputra, warga Dusun V Desa Tanjung Harap, Kecamatan Serbajadi, Kabupaten Sergai, yang melapor ke Polres Sergai pada Senin (2/2/2026). Laporan itu tercatat dalam STTLP Nomor: STTLP/38/II/2026/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut.
Dalam laporannya, Edi mengaku dianiaya oleh inisial H yang diduga karyawan bersama dua oknum petugas keamanan PTPN IV Kebun Sarang Giting pada Selasa (27/1/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di pos keamanan kebun dan di dalam mobil saat dibawa menuju rumah sakit.
“Saya dianiaya di pos dan di dalam mobil. Di dalam mobil itu saya disiksa oleh oknum-oknum keamanan kebun,” kata Edi.
Ia juga mengaku sempat diintimidasi saat diinterogasi. “Saya diancam mau disuntik mati dan dibuang ke sungai,” ujarnya. (bs)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.



















































