Polres Pematangsiantar Sambangi Pengemudi Ojol, Sampaikan Imbauan Kamtibmas

1 day ago 6

PEMATANGSIANTAR (Waspada.id):  Polres Pematangsiantar melalui Tim Srikandi Polwan melaksanakan patroli dialogis dengan menyambangi pengemudi ojek online (Ojol) di wilayah hukumnya, Jumat (29/8) sore.

Tim Srikandi Polwan yang dipimpin oleh Perwira Koordinator (Pakor) Polwan AKP Jahrona Sinaga memberikan bantuan bahan pokok berupa beras sebanyak 5 kg kepada para pengemudi Ojol. Selain itu, mereka juga menyampaikan imbauan agar para pengemudi tidak terprovokasi kejadian di Jakarta terkait adanya korban pengunjuk rasa yang tertabrak mobil polisi.

“Dengan kegiatan patroli dialogis Tim Srikandi Polwan Polres ini tercipta situasi aman dan nyaman kepada masyarakat Pematangsiantar,” sebut AKP Jahrona Sinaga.

Sebelumnya, AKP Jahrona Sinaga yang juga Kapolsek Siantar Utara memberikan arahan (APP) kepada Tim Srikandi Polwan tentang cara bertindak di lapangan agar tetap humanis.

Dalam patroli dialogis tersebut, Tim Srikandi Polwan juga mensosialisasikan layanan polisi Call Center 110 Polres. Masyarakat yang mengalami atau mengetahui terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) atau tindak pidana dapat menghubungi Call Center 110 Polres agar dapat segera ditindaklanjuti.

Patroli dialogis ini dilaksanakan di berbagai lokasi, diantaranya Jl. Merdeka, depan Suzuya Merdeka Mall, Jl. Sangnaualuh, komplek Mengaland, Jl. Sutomo, depan Ramayana, Jl. Pattimura, loket Eldivo, Pasar Horas, Jl. Sutomo dan Jl. WR. Supratman, depan Siantar Hotel.

Kapolres AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak melalui AKP Jahrona Sinaga menjelaskan bahwa kegiatan patroli dialogis Tim Srikandi Polwan ini bertujuan memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat serta mencegah gangguan Kamtibmas di wilayah hukum Polres. (***)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |