Ukuran Font
Kecil Besar
14px
BELAWAN (Waspada.id): Personel Polres Pelabuhan Belawan bersama Tim MIT Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut berhasil mengamankan dua pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban terluka senjata tajam. Kasus ini sebelumnya sempat viral di berbagai media televisi, online, dan sosial media.
Kedua pelaku yang diamankan berinisial TA alias Popon dan BI. Keduanya diduga terlibat dalam penyerangan terhadap korban JP di kawasan Belawan.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi, SIK., MH., CPHR., melalui Kasat Reskrim AKP Agus Purnomo, SH., MH., dalam rilisnya yang diterima Waspada.id Minggu (15/3/26) menyatakan, peristiwa terjadi pada Kamis, 12 Februari 2026 sekitar pukul 17.45 WIB. Saat itu korban baru pulang membeli makanan untuk makan malam dan hendak masuk ke rumahnya.

“Ketika korban sedang membuka gembok dan kunci pintu rumah, tiba-tiba dari arah belakang datang tiga orang pelaku yang berjalan kaki sambil membawa parang. Para pelaku langsung menyerang korban dengan cara mencekik lehernya,” ungkap AKP Agus.
Korban yang terkejut sempat melakukan perlawanan dan berusaha melepaskan diri. Salah satu pelaku bahkan mengancam akan menusuk dan membunuh korban jika melawan. Dalam perkelahian tersebut, para pelaku melukai korban menggunakan parang.
Meski terluka, korban tetap melawan hingga berhasil merebut salah satu parang milik pelaku dan membacok salah satu pelaku hingga terluka. Melihat perlawanan korban dan warga sekitar yang mulai berdatangan setelah mendengar teriakan minta tolong, ketiga pelaku akhirnya melarikan diri.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada dahi sebelah kiri, ibu jari tangan kiri, serta lutut kaki kiri, dan selanjutnya membuat laporan ke Polres Pelabuhan Belawan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut melalui Kasubdit III Jatanras Kompol Jama K. Purba, SH., MH. membentuk tim khusus bersama Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan untuk mengungkap dan menangkap para pelaku.

Setelah penyelidikan dan analisa Tim IT Subdit III Jatanras, diketahui para pelaku diduga merupakan residivis kasus pencurian. Tim gabungan kemudian melakukan penelusuran dan pengejaran hingga pada Kamis, 12 Maret 2026 sekitar pukul 22.30 WIB, berhasil mengamankan TA alias Popon.
Dari hasil interogasi awal, petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan BI di kawasan Pajak Belawan. Selain pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat kejadian serta parang yang dipakai dalam aksi penganiayaan.
Kedua pelaku dan barang bukti kini dibawa ke Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
AKP Agus Purnomo menegaskan pihak kepolisian akan terus menindak tegas segala bentuk tindak kriminal yang meresahkan masyarakat. “Polres Pelabuhan Belawan berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengapresiasi kerja sama masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga para pelaku dapat segera diamankan,” ujarnya.
Polres Pelabuhan Belawan juga mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kejahatan di lingkungan masing-masing. Apabila mengetahui atau mengalami kejadian pidana, masyarakat diharapkan segera melaporkannya ke kantor polisi terdekat atau melalui Call Center 110 agar dapat segera ditindaklanjuti.(id125)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.


















































