
PALAS (Waspada): Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padanglawas (Palas) meringkus 4 orang penyalahguna narkoba jenis sabu-sabu di Desa Batang Bulu Lama Kecamatan Barumun Selatan (Barsel), Senin (10/3).
Kapolres Palas, AKBP Diari Astetika, SIK, melalui Kasat Resnarkoba, AKP SR Harahap, SH, Kamis (13/3) menyampaikan penangkapan ke 4 orang tersebut saat petugas melakukan penggerebekan dalam sebuah rumah yang sering dijadikan sarang peredaran narkoba yang sudah meresahkan warga setempat.
Dari 4 tersangka itu, dua diantaranya warga Desa Batang Bulu Lama berinisial DS, 42 dan ZAP, 23 yang merupakan terduga pengedar. Kemudian, FD, 29 warga Desa Banua Tonga dan RZ, 19, warga Desa Hutarimbaru sebagai pengguna barang haram itu.
Kasat Resnarkoba menambahkan, operasi yang pimpin KBO Satresnarkoba, Ipda Eben Pakpahan itu, saat diamankan para tersangka bersama barang bukti mengakui sabu-sabu tersebut diperoleh tersangka pengedar DS dan ZAP dari inisial MN, (lidik) yang berada di Lapas Gunungtua.
Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan menambahkan, dari tangan para tersangka petugas berhasil mengamankan 2 klip plastik transparan sabu-sabu seberat 1,28 gram dan 1 bungkus ganja seberat 1,52 gram, 10 Bal plastik klip transparan kosong, 1 unit timbangan elektrik, 3 sendok sabu terbuat dari pipet plastik dan uang tunai Rp510 ribu serta dua unit handphone.
“Para tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Palas guna dilakukan penyelidikan dan penyelidikan lebih lanjut,” kata Bripka Ginda. (CMS)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.