Polres P.Siantar Berhasil Ungkap Pelaku Curanmor

4 hours ago 3

PEMATANGSIANTAR (Waspada): Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dengan meringkus terduga pelaku, pria S, 31, warga Jl. Ulakma Sinaga, Kel. Asuhan, Kec. Siantar Timur.

Kapolres AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak melalui Kasat Reskrim Iptu Sandi Riz Akbar, Selasa (29/4) menyebutkan Kanit Jatanras Sat Reskrim Ipda Ricardo Rajagukguk bersama tim meringkus S di Jl. Sisingamangaraja, Kel. Kahean, Kec. Siantar Utara, Senin (28/4).

Menurut Kasat Reskrim, selain melakukan Curanmor, tersangka S juga tersangka pelaku pengrusakan dan pencurian tugu Dayok Mirah (ayam jago merah).

Kasat Reskrim menambahkan Curanmor itu terjadi di Jl. Sisingamangaraja, Kel. Asuhan, Kec. Siantar Timur, Senin (22/4) pukul 01:00 dinihari.

Sebelum Curanmor terjadi, korban Aditia Exaudi Tampubolon, 25, memarkirkan satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z BK 4693 LG tahun 2009 warna hitam merah di teras rumahnya di Jl. Sisingamangaraja, Kel. Asuhan, Senin (21/4) pukul 19:00 dengan kondisi terkunci stang dan korban mengunci dengan gembok gerbang rumah.

Namun, saat korban terbangun dan membuka pintu depan rumahnya pada Selasa (22/4) pukul 06:20 dan melihat sepeda motornya yang terparkir di depan rumah sudah hilang. Selanjutnya, korban mengecek kondisi gerbang rumah dan posisi gerbang masih tertutup rapat, tapi gembok pintu gerbang telah rusak serta korban menemukan posisi gembok berada di bawah kolong mobil.

Atas kejadian itu, korban membuat laporan pengaduan ke Mapolres dengan laporan polisi No. LP/B/202/IB/2025/SPKT/Polres Pematangsiantar/Poldasu.

Selanjutnya, Kanit Jatanras Sat Reskrim Ipda Ricardo Rajagukguk bersama tim meringkus tersangka S setelah melakukan penyelidikan.

Saat interogasi, tersangka S mengaku telah menjual sepeda motor korban ke Jl. Medan, Km 4,5, Kel. Sumber Jaya, Kec. Siantar Martoba, hingga Kanit Jatanras Sat Reskrim bersama tim melakukan pengembangan ke Jl. Medan, Km 4,5 dan menemukan sepeda motor korban tinggal mesinnya.

Kanit Jatanras Sat Reskrim juga melakukan pengembangan ke rumah orangtua tersangka S di Jl. Ulakma Sinaga, Kel. Asuhan dan di samping rumah menemukan bodi sepeda motor Jupiter Z warna merah yang telah kena bongkar, hingga Kanit Jatanras Sat Reskrim membawa S bersama barang bukti ke ruangan pemeriksaan Sat Reskrim.

“Tersangka S akan kami proses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4 dan ke-5 KUHPidana,” sebut Kasat Reskrim.(a28).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |