
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
LHOKSEUMAWE (Waspada): Polres Lhokseumawe akan mengusut kasus dugaan korupsi dana desa Gampong Punti, Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara, yang diduga dilakukan Geusyik Safriani. Hal ini disampaikan Kapolres Lhokseumawe AKBP Ahzan dan Kasat Reskrim Iptu Yudha Prasetya melalui telepon, Kamis (19/6).

“Karena kita menilai tidak ada itikad baik dari geusyik. Bahkan tidak mau membuat surat pernyataan. Maka tidak ada solusi lain dan harus kita proses secara hukum yang berlaku,” ujar Kapolres.
Scroll Untuk Lanjut Membaca
IKLAN
Keputusan ini diambil karena Safriani dinilai tidak kooperatif dan menolak mengganti kerugian negara sekitar Rp700 juta yang ditemukan Inspektorat Aceh Utara pada audit tahun 2021-2023. Ia juga menolak membuat surat pernyataan resmi terkait kerugian tersebut.

Polisi telah memanggil enam saksi, tiga di antaranya belum memenuhi panggilan, termasuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Gampong Punti, Mahrizal. Mahrizal dikabarkan telah meninggalkan daerah dan berada di Jakarta. Meski demikian, polisi akan kembali memanggilnya untuk pemeriksaan.
“Tindakan polisi masih dalam tahap lidik dan setelah usai pada tahap sidik maka polisi akan minta kerjansama dengan Inspektorat guna melakukan audit kembali untuk mengetahui jumlah total kerugian negara,” tegas Kasat Reskrim.(b09)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.