Kapolres Langsa, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, SIK dalam konferensi persnya di Aula Adhi Pradana Polres Langsa, Senin (16/03/2026).Waspada.id/dede
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
LANGSA (Waspada.id): Polres Langsa berhasil mengungkap tindak pidana pengedaran sabu dengan meringkus empat tersangka kurir sabu di dua lokasi di wilayah hukum Polres Langsa dengan barang bukti seberat 2 kg (2.039 gram), Senin (16/03/2026).
Kapolres Langsa, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, SIK dalam konferensi persnya di Aula Adhi Pradana Polres Langsa menjelaskan, hari ini polres Langsa berhasil pengungkapan kasus Tindak Pidana Narkotika jenis sabu seberat 2 kg (2.039 gram).
Menurut Kapolres, penangkapan dua kasus pengedaran sabu dengan empat tersangka ni diungkap selama bulan Maret 2026 yang hendak melakukan transaksi jual beli sabu.

Lanjutnya, untuk lokasi penangkapan pertama di pinggir jalan Dusun Alue Meuh Gp. Paya Meuligoe, Kecamatan Peureulak Kabupaten Aceh Timur pada, Kamis tanggal 05 Maret 2026 pukul 15:30 WIB berhasil meringkus dua tersangka.
“Kedua tersangka berinisial AA, 32, wiraswasta, warga Desa Sungai Harapan, Kecamatan Sekupang Kota Batam Kepulauan Riau dan Muh, 30, wiraswasta, warga Dusun Meunasah Gp. Blang Simpo, Kecamatan Peureulak Kabupaten Aceh Timur,” sebutnya.
Adapun barang-bukti yang berhasil diamankan satu paket besar sabu yang terbungkus dengan plastik teh merk Tie Guan Yin warna biru hijau dengan berat keseluruhan 1.019 gram dan dua handphone.
Sementara lokasi penangkapan kedua di dalam rumah Gp. Simpang Lhee, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang pada Selasa, 10 Maret 2026 pukul 15:00 WIB.
“Dua tersangka yang berhasil diringkus, IBR, 42, wiraswasta, warga Dusun Darul Aman Gp. Mesjid, Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang dan UA, 30, wiraswasta, warga Gp. Simpang Lhee, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang,” ungkapnya.
Barang-bukti yang berhasil diamankan satu paket besar Sabu yang terbungkus dengan plastik teh merk Guanyinwang warna hijau dengan berat keseluruhan 1.020 gram, dua handphone, dan dua sepedamotor.
Dijelaskan Kapolres, dari pengungkapan kasus narkotika jenis sabu tersebut di atas, para tersangka diduga sebagai perantara/kurir dalam transaksi jual beli narkotika jenis sabu antar kota/kabupaten, yaitu dari Kabupaten Aceh Timur dan Aceh Tamiang untuk diedarkan di wilayah Kota Langsa.
Para tersangka dikenakan Pasal 609 ayat (2) huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
“Dari pengungkapan kasus narkoba ini, Polres Langsa menyelamatkan generasi muda dari pengguna Narkoba *sebanyak 16.312 jiwa, dengan asumsi penggunaan Narkotika jenis Sabu: 1 Gr = 8 orang pemakai /paket hemat (2.039 gram x 8 = 16.312 jiwa),” imbuhnya.
Hadir saat itu, Kasat Resnarkoba Polres Langsa, Iptu Sirya Iqbal, S.H., M.H, Kasipropam Polres Langsa, Iptu Erizal, S.H, KBO Sat Resnarkoba Polres Langsa, Ipda Ridhwan Husin, S.E da Kasi Humas Polres Langsa IPTU Rusdianto.(Id74)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.


















































