Kedua tersangka dan barang bukti sabu digelandang ke Mapolres Labuhanbatu. (Ist)
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
RANTAUPRAPAT (Waspada.id): Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu melakukan penangkapan terhadap 2 orang diduga penyalahgunaan narkoba dan sita barang bukti 3,21 gram sabu.
Hal itu disampaikan Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya S.I.K., M.Si. melalui Kasat Narkoba AKP Hardiyanto SH MH kepada media, Selasa (10/3). Menurut Kasat pengungkapan kasus sabu itu terjadi Minggu (8/3) sekira pukul 13.00 WIB saat itu petugas sedang melakukan penyidikan terkait aduan masyarakat atas peredaran narkoba.
Saat penyelidikan tersebut petugas mencurigai dua laki-laki berada dibelakang rumah warga di Dusun Siluman A, Desa Tebing Linggahara, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu.
Dibawah komando Kanit I Satres Narkoba Polres Labuhanbatu bersama tim menangkap dua orang itu yang diketahui berinisial R, 42, warga Dusun VI Sidorukun, Desa Sidorukun, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu dan MHZ, 25, warga Dusun V Sidodadi, Desa Mahato, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau.
“Kedua tersangka dan barang bukti berupa sabu seberat 3,21 gram diamankan petugas,” papar Kasat.
Barang bukti sabu terbungkus dalam plastik klip besar yang berisi tiga bungkus plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,21 gram. Barang bukti tersebut ditemukan di genggaman tangan kanan tersangka MHZ yang dibungkus menggunakan plastik klip berwarna putih.

Selain itu, petugas juga mengamankan lima bungkus plastik klip kosong, satu bungkus plastik klip transparan berukuran besar, serta satu unit telepon genggam merek Oppo berwarna hitam.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka MHZ mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperolehnya dari tersangka R. Selanjutnya, saat dilakukan interogasi terhadap R, yang bersangkutan mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki berinisial P yang berdomisili di wilayah Dusun Siluman A.
Petugas kemudian melakukan upaya pengembangan dengan mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat keberadaan pelaku berinisial P tersebut. Namun, hingga saat ini yang bersangkutan belum berhasil ditemukan dan masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Sementara Plt. Kasi Humas Iptu Arwin, S.H., menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian sehingga kasus tersebut dapat berhasil diungkap. Ia juga menegaskan bahwa Polres Labuhanbatu akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Menurut Arwin kedua tersangka dan barang bukti sabu diboyong ke Mapolres Labuhanbatu untuk penyidikan lebih lanjut. (id.48)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.



















































