Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya dan Kasat Narkoba AKP Hardiyanto gelar temu pers atas penangkapan sabu 31,5 Kg dan 30 ribu ekstasi. Waspada.id/H. Neirul Nizam Aru
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
RANTAUPRAPAT (Waspada.id): Polres Labuhanbatu ciduk dua orang kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 31, 5 Kg dan 30.000 butir ekstasi.
Demikian Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya S.I.K., M.Si. saat temu pers di depan gedung Mapolres Labuhanbatu, Selasa (3/3).
Kapolres didampingi Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, Ketua MUI Labuhanbatu Drs.H. Abdul Hamid Zahid, Ketua FKUB Labuhanbatu Dr. H. Galih Orlando, S.Pd.I., S.H., M.Kn. dan Ketua PWI Labuhanbatu Erni Manja Hsb, SE, MM menjelaskan bahwa pengungkapan kasus narkoba jenis sabu seberat 31, 5 Kg dan ribuan pil ekstasi merupakan hasil kerja keras Satres Narkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin langsung Kasat Narkoba AKP Hardiyanto, S.H., M.H. bersama personel dalam menindaklanjuti informasi masyarakat.

Narkoba jenis sabu tersebut ujar Kapolres, dikemas dengan baik sebanyak 30 bungkus plastik besar warna kuning emas bertuliskan China merek Dagua yin berisikan kristal putih diduga sabu seberat 31,5 kilogram bruto serta 6 bungkus plastik besar transparan berisi pil ekstasi warna merah muda sebanyak 30.000 butir.
Pengungkapan berawal pada Senin 2 Maret 2026 sekira pukul 09.00 WIB saat tim menerima informasi adanya satu unit mobil sedan warna hitam nomor polisi BK 1238 AFM yang dicurigai membawa narkotika jenis sabu, sekira pukul 12.40.
Tim kemudian menghentikan kendaraan tersebut di Jalinsum Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Dari hasil penggeledahan ditemukan dua karung goni putih berisi 30 bungkus sabu dan ribuan pil Ekstasi. Dua tersangka yang diamankan yakni BS. alias E laki-laki, 25),warga Kabupaten Garut, Jawa Barat, dan AO perempuan, 24, warga Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Keduanya mengaku diperintah oleh seorang pria berinisial D, warga Jambi, untuk menjemput narkotika dari Tanjung Balai dan mengantarkannya ke Provinsi Jambi dengan upah Rp6 juta.

Turut diamankan barang bukti lain berupa telepon genggam, uang tunai Rp3.050.000, tas, serta satu unit mobil Merk Honda City warna hitam metalik.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Kapolres menegaskan bahwa dari total barang bukti tersebut diperkirakan sebanyak 315 ribu jiwa berhasil diselamatkan, dengan estimasi nilai ekonomis mencapai Rp39 miliar. Ia juga mengapresiasi kinerja Kasat Narkoba AKP Hardiyanto beserta personel yang telah bekerja maksimal serta peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.
“Ini adalah komitmen kami untuk terus melindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” ujar Kapolres.(id48)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.



















































