Polres Dairi Ringkus Pemilik Ladang Ganja Dari Kasus ASPG

7 hours ago 5
Sumut

Polres Dairi Ringkus Pemilik Ladang Ganja Dari Kasus ASPG

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

DAIRI (Waspada.id):  Satuan Reserse Narkoba Polres Dairi berhasil menangkap dua tersangka yang terkait dengan penyaluran ganja, setelah mengembangkan kasus pengedar berinisial ASPG yang sebelumnya diamankan. Tersangka adalah pemilik ladang ganja berinisial TG, 31, dan rekannya SS, 35, yang ditangkap di rumah TG di Desa Sukadame, Kecamatan Tanah Pinem, Senin (09/03/2026).

“Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka berinisial ASPG yang sebelumnya sudah kami amankan,” ujar Kasi Humas Polres Dairi AKP Syahril Ramadhan.

Tersangka TG dan SS bersikap kooperatif saat ditangkap dan tidak berusaha melarikan diri. TG bahkan menunjukkan barang bukti berupa 1 plastik biru yang berisi daun dan biji ganja.

Selain itu, ia juga mengakui memiliki ladang ganja yang berada sekitar 5 kilometer dari rumahnya, dengan 7 batang ganja setinggi 1 meter. “Bahkan TG memiliki ladang ganja yang berjarak sekitar 5 kilometer dari rumahnya, dan terdapat 7 batang ganja setinggi 1 meter,” jelas Syahril.

SS berperan untuk menyerahkan barang haram tersebut kepada ASPG atas perintah TG, sehingga juga ditetapkan sebagai tersangka.

“Saat ini kedua tersangka bersama barang buktinya sudah kami amankan ke Mapolres Dairi guna pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Syahril. [***]

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |