
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
BINJAI (Waspada.id): Tim Cobra Sat Reskrim Polres Binjai berhasil mengungkap pelaku pembunuhan seorang wanita asal Jakarta, Atmini, 32, hanya dalam waktu 8 jam setelah penemuan mayat korban di sebuah kamar kos di Jalan Tamtama, Binjai Kota, Jumat (29/8) siang.
Kapolres Binjai, AKBP Bambang C. Utomo, menjelaskan dalam konferensi pers Sabtu (30/8) bahwa penangkapan pelaku berinisial RUS, 19, dilakukan di Jalan Gunung Karang, Binjai Selatan, pada Jumat (29/8) pukul 23.30 WIB. Penangkapan ini berkat hasil penyelidikan intensif dan informasi dari masyarakat.

“Motif pembunuhan adalah sakit hati karena pelaku merasa direndahkan oleh korban yang mengatakan dirinya miskin,” ujar AKBP Bambang. Pelaku mencekik korban hingga tewas, lalu mengambil dan menjual telepon genggam milik korban.
Setelah melakukan pembunuhan, RUS melarikan diri menggunakan aplikasi ojek online. Tim Cobra yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Hizkia Siagian berhasil mengendus keberadaan pelaku dan segera melakukan penangkapan.

Saat ini, RUS telah diamankan di Satreskrim Polres Binjai dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP atau Pasal 365 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polres Binjai mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi penting sehingga kasus ini dapat terungkap dengan cepat. (id25/id91)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.