Polres Binjai Ungkap Pembunuh Wanita Asal Jakarta Dalam 8 Jam

2 weeks ago 13
HeadlinesSumut

30 Agustus 202530 Agustus 2025

Polres Binjai Ungkap Pembunuh Wanita Asal Jakarta Dalam 8 Jam Kapolres Binjai, AKBP Bambang C. Utomo saat konferensi pers pengungkapan pelaku pembunuhan terhadap wanita asal Jakarta, Sabtu (30/8).Waspada.id/Ist

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

BINJAI (Waspada.id): Tim Cobra Sat Reskrim Polres Binjai berhasil mengungkap pelaku pembunuhan seorang wanita asal Jakarta, Atmini, 32, hanya dalam waktu 8 jam setelah penemuan mayat korban di sebuah kamar kos di Jalan Tamtama, Binjai Kota, Jumat (29/8) siang.

Kapolres Binjai, AKBP Bambang C. Utomo, menjelaskan dalam konferensi pers Sabtu (30/8) bahwa penangkapan pelaku berinisial RUS, 19, dilakukan di Jalan Gunung Karang, Binjai Selatan, pada Jumat (29/8) pukul 23.30 WIB. Penangkapan ini berkat hasil penyelidikan intensif dan informasi dari masyarakat.

Kapolres Binjai, AKBP Bambang C. Utomo dan personelnya mengapit diduga pelaku pembunuhan wanita asal Jakarta. Waspada.id/Ist

“Motif pembunuhan adalah sakit hati karena pelaku merasa direndahkan oleh korban yang mengatakan dirinya miskin,” ujar AKBP Bambang. Pelaku mencekik korban hingga tewas, lalu mengambil dan menjual telepon genggam milik korban.

Setelah melakukan pembunuhan, RUS melarikan diri menggunakan aplikasi ojek online. Tim Cobra yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Hizkia Siagian berhasil mengendus keberadaan pelaku dan segera melakukan penangkapan.

RUS, tersangka pembunuh wanita asal Jakarta. Waspada.id/Ist

Saat ini, RUS telah diamankan di Satreskrim Polres Binjai dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP atau Pasal 365 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Barang bukti yang diamankan.

Polres Binjai mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi penting sehingga kasus ini dapat terungkap dengan cepat. (id25/id91)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |