Polres Binjai Tangkap Pelaku Penikaman di Jalan Ikan Arwana, Dataran Tinggi Binjai Timur

3 hours ago 3
Sumut

Polres Binjai Tangkap Pelaku Penikaman di Jalan Ikan Arwana, Dataran Tinggi Binjai Timur

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

BINJAI (Waspada.id): Polsek Binjai Timur, Polres Binjai telah menangkap SSM, 49, sebagai pelaku penikaman terhadap korban RD, 49, di Jalan Ikan Arwana Lk. III, Kelurahan Dataran Tinggi, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai.

Pelaku telah diamankan di Ruang Tahanan Penyelidikan (RTP) Polsek Binjai Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Hal itu disampaikan Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana, S.I.K., S.H., M.M., M.H. melalui Kasi Humas AKP Junaidi.

Kapolsek Binjai Timur AKP Gusli Effendi mengatakan, pihaknya langsung menuju TKP setelah mendapatkan informasi, dimana pelaku sebelumnya sudah diamankan oleh warga sekitar Lingkungan (Lk.) III.

Menurut saksi J, 51, peristiwa dimulai dengan perselisihan ribut mulut antara korban dan pelaku pada Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 24.00 WIB.

Merasa hubungan dekat karena bertetangga, saksi kemudian mendatangi rumah ibu Sukartimah, 62, selaku Kepala Lingkungan (Kepling) Lk. III untuk menyelesaikan masalah.

“Mengetahui warganya sedang berselisih, kemudian Kepling Lk. III keluar rumah untuk menyelesaikan permasalahan dan menjumpai pelaku SSM (49) malam itu sedang berada di warung sedangkan korban RD, 49, sedang melaksanakan tugas ronda jaga malam di Jalan Ikan Arwana Ujung Lingk. III Kel. Dataran Tinggi,” ujar saksi.

Pada pukul 01.30 WIB hari Jumat (6/3), saat Kepling sedang berbicara dengan korban dan menanyakan permasalahannya dengan pelaku, tiba-tiba SSM datang mengendarai sepeda motor, menghampiri korban, dan langsung menusukkan pisau pada bagian rusuk sebelah kiri RD.

“Melihat kejadian tersebut, Kepling spontan menjerit dan minta tolong, kemudian warga sekitar TKP langsung berdatangan untuk menolong korban selanjutnya keluarga korban membawa RD ke RS. Latersia Binjai,” jelas saksi.(id25)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |