Polres Aceh Singkil Kawal Aksi Demo Desak Pengesahan APBK

4 hours ago 1
Aceh

Polres Aceh Singkil Kawal Aksi Demo Desak Pengesahan APBK Kapolres Aceh Singkil saat menghadapi para pengunjuk rasa di halaman Kantor DPRK Aceh Singkil, memberikan himbauan agar melakukan aksi Unras dengan tertib aman dan damai. Waspada.id/aris

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

SINGKIL (Waspada.id): Kepolisian Resor Aceh Singkil melakukan pengawalan dan pengamanan terhadap aksi unjuk rasa yang dilancarkan kelompok Gabungan Mahasiswa dan Pemuda Serta Masyarakat (GAMPEMAS) Kabupaten Aceh Singkil.

Dalam aksi tersebut masa menuntut agar DPRK Aceh Singkil segera mengesahkan APBK Aceh Singkil tahun 2026, yang tertunda, karena disebabkan keterlambatan penyampaian laporan KUA-PPAS yang baru disampaikan pada akhir Desember 2026.

Sementara itu Kepolisian Resor Aceh Singkil terlihat melakukan pengawasan dan pengamanan melekat, saat berjalannya aksi unjuk rasa Gampemas yang berlangsung di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil, Desa Kampung Baru, Kecamatan Singkil Utara, Selasa (03/03/2026).

“Pengawasan dan pengamanan dilakukan sebagai bentuk pelayanan Polri dalam menjamin hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum, sekaligus memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif,” kata Kapolres Aceh Singkil AKBP Joko Triyono, SIK MH, melalui Kasi Humas Iptu Eska Agustinus Simangungsong, SH kepada Waspada.id.

Disebutkannya, bahwa pengamanan dilakukan secara humanis, persuasif, dan profesional, dengan mengedepankan pendekatan dialogis kepada peserta aksi.

“Polres Aceh Singkil berkomitmen untuk mengawal setiap kegiatan masyarakat sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga penyampaian aspirasi dapat berjalan dengan aman, tertib, dan lancar,” ujarnya.

“Pengamanan tersebut dilakukan sebagai bentuk pelayanan Polri dalam menjamin hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28E ayat (3) yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat,” ucap Eska.

“Selain itu, kegiatan penyampaian pendapat di muka umum juga berpedoman pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, yang mengatur tata cara serta kewajiban dan hak peserta aksi agar kegiatan dapat berlangsung secara tertib dan bertanggung jawab,” pungkasnya.

Koordinator aksi Ramli Manik, dalam orasinya menyampaikan, bahwa pengesahan APBK 2026 sangat mendesak karena menyangkut kepentingan dan hak hidup banyak pihak.

“APBK 2026 menyangkut hak hidup orang banyak, seperti aparat desa, imam, mukim, serta satuan perangkat daerah lainnya. Untuk itu kami meminta DPRK segera mengesahkannya,” ucapnya dengan teriakan.

Selain itu, massa juga mendesak agar hak interpelasi yang sedang bergulir di DPRK dihentikan sementara, guna memfokuskan pembahasan dan pengesahan APBK 2026.

Koordinator aksi lainnya, Masdar Mulyadi dan Ridwan Zain, juga meminta para anggota dewan mengedepankan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi. (id.81)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |