Polisi Sita 1.350 Butir Ekstasi Dan Ringkus Dua Tersangka Di SPBU

6 hours ago 5
AcehHeadlines

23 September 202523 September 2025

Polisi Sita 1.350 Butir Ekstasi Dan Ringkus Dua Tersangka Di SPBU Dua tersangka kasus peredaran narkoba jenis ekstasi dengan inisial SW dan NA diamankan petugas dari Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara. Waspada.id/Ist

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

ACEH UTARA (Waspada.id): Petugas polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara berhasil menyita 1.350 butir ekstasi dan juga berhasil meringkus dua tersangka di SPBU Geudong, Kecamatan Samudera, Aceh Utara, Minggu (21/9) sore.

Kedua tersangka masing-masing berinisial SW, 24, warga Gampong Alubu Tunong, Kecamatan Perlak Timur, Kabupaten Aceh Timur.

Satu tersangka lainnya dengan inisial NA, 21, warga Gampong Batuphat Timur, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe. Kedua tersangka dan barang bukti berhasil diamankan petugas dalam operasi di kawasan SPBU Geudong.

Selain itu, turut diamankan pula dua unit handphone serta satu unit sepeda motor Vario yang digunakan untuk melancarkan aksi keduanya.

Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto, SH, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Erwinsyah kepada wartawan melalui siaran pers yang dikirim, Selasa (23/9) menyebutkan, penangkapan ini merupakan hasil serangkaian penyelidikan yang dilakukan dengan metode undercover buy.

Saat akan bertransaksi, kedua pelaku berusaha mengelabui petugas dengan beberapa kali mengubah lokasi pertemuan.

“Pelaku sempat mencoba mengelabui dengan berpindah-pindah lokasi transaksi. Namun setelah petugas memastikan adanya barang bukti yang disembunyikan di bagasi sepeda motor, keduanya langsung diamankan meski sempat melakukan perlawanan, dan dibawa ke Polres Aceh Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Erwinsyah.

Dari hasil pemeriksaan awal, kata Erwinsyah, tersangka SW mengaku mendapatkan pil ekstasi tersebut dari seorang pria berinisial JN di Aceh Timur. Barang haram itu dibeli dengan harga Rp65.000 per butir. SW dan NA berencana menjual kembali dengan harga Rp85.000 hingga Rp100.000 per butir.

AKP Erwinsyah menambahkan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan yang lebih besar di balik peredaran ekstasi ini. “Kami menduga jaringan ini cukup luas dan melibatkan sindikat lintas daerah,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati, serta denda hingga miliaran rupiah.

Pada kesempatan itu Erwinsyah mengatakan, Polres Aceh Utara tidak akan memberi ruang bagi peredaran Narkoba di wilayah hukumnya. Penindakan tegas terus dilakukan untuk menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkotika. (id70)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |