PKSS Terus Patuhi Regulasi Ketenagakerjaan Dan Komit Penuhi Kewajiban Pekerja

6 hours ago 3
Medan

31 Maret 202631 Maret 2026

PKSS Terus Patuhi Regulasi Ketenagakerjaan Dan Komit Penuhi Kewajiban Pekerja PT Prima Karya Sarana Sejahtera (PKSS) akan selalu mematuhi ketentuan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku serta melaksanakan seluruh kewajiban perusahaan kepada para pekerja, termasuk pemenuhan hak-hak normatif secara tepat dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Waspada.id/Ist

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

MEDAN (Waspada.id): PT Prima Karya Sarana Sejahtera (PKSS) akan selalu mematuhi ketentuan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku serta melaksanakan seluruh kewajiban perusahaan kepada para pekerja, termasuk pemenuhan hak-hak normatif secara tepat dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Dalam menjalankan kegiatan operasionalnya, PKSS memastikan bahwa seluruh hubungan kerja dibangun atas dasar perjanjian kerja yang jelas, transparan, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku, termasuk melalui mekanisme Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Setiap hubungan kerja yang berakhir dilakukan sesuai dengan jangka waktu yang telah diperjanjikan, serta melalui proses yang mengedepankan prinsip kepastian hukum dan keadilan bagi para pihak.

‘’Perusahaan senantiasa mematuhi ketentuan yang berlaku. Setiap dinamika hubungan industrial yang terjadi selalu kami sikapi dengan mengedepankan dialog, komunikasi terbuka, serta mekanisme penyelesaian yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Branch Manager PKSS Medan, Raja H. Panggabean kepada wartawan, Selasa (31/3/2026).

“Sebagai bagian dari komitmen terhadap tata kelola perusahaan yang baik, PKSS konsisten memastikan bahwa seluruh hak-hak normatif yang timbul dari berakhirnya hubungan kerja telah diberikan kepada pekerja. Kami juga menghormati setiap proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang difasilitasi oleh instansi terkait, sebagai bagian dari upaya menjaga hubungan industrial yang harmonis, dinamis,” ujarnya.

Dalam hal terdapat perbedaan pandangan antara para pihak, PKSS meyakini bahwa mekanisme hukum yang tersedia, termasuk melalui Pengadilan Hubungan Industrial, merupakan sarana yang tepat untuk memperoleh penyelesaian yang objektif, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

“Kami juga terus membuka ruang dialog konstruktif dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pekerja, guna memastikan terciptanya hubungan kerja yang saling menghormati, produktif, dan berkelanjutan,” ucapnya.

Ke depan, kata Raja,PKSS akan terus terus memperkuat praktik ketenagakerjaan yang berlandaskan prinsip kepatuhan, profesionalisme, serta penghormatan terhadap pekerja, sebagai bagian dari kontribusi perusahaan dalam menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang sehat dan berdaya saing.(id96)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |