Ukuran Font
Kecil Besar
14px
BINJAI (Waspada.id): Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah Kota Binjai, Chairin F. Simanjuntak, S.Sos., M.M., memimpin Apel Gabungan ASN dan Non-ASN yang dirangkai dengan Peringatan Hari Bela Negara ke-77 tahun di Lapangan Apel Pemerintah Kota Binjai, Senin (22/12).
Apel gabungan yang dilaksanakan oleh Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Setdako Binjai ini diikuti oleh Staf Ahli Wali Kota, Asisten Setdako, pimpinan OPD, camat, lurah, serta seluruh ASN dan Non-ASN di lingkungan Pemerintah Kota Binjai.
Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN
Dalam amanat Presiden Republik Indonesia yang dibacakan oleh Pj. Sekda Kota Binjai, disampaikan bahwa pada peringatan Hari Bela Negara ke-77, sejumlah wilayah seperti Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat tengah diuji oleh bencana alam. Kondisi tersebut menjadi panggilan bagi seluruh elemen bangsa untuk hadir dan memberikan bantuan.
“Momentum Hari Bela Negara ke-77 menjadi pengingat bahwa cinta tanah air harus diwujudkan melalui tindakan nyata, termasuk kepedulian dan solidaritas terhadap sesama yang tertimpa bencana,” ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, Pj. Sekda juga menyampaikan capaian Pemerintah Kota Binjai dalam penilaian Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan Reformasi Birokrasi yang saat ini memperoleh nilai B. Capaian ini menunjukkan adanya peningkatan kualitas akuntabilitas kinerja serta pelaksanaan reformasi birokrasi yang semakin efektif dan efisien. “Capaian ini menjadi bukti komitmen Pemerintah Kota Binjai dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan berorientasi pada pelayanan publik,” tegasnya.
Lebih lanjut, Pemerintah Kota Binjai telah melaksanakan Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK) melalui Keputusan Wali Kota Binjai Nomor 570 Tahun 2024 sebagai dasar dalam pengambilan kebijakan kepegawaian. “Anjab dan ABK menjadi landasan penting dalam perencanaan kebutuhan ASN, mutasi, promosi, serta pengembangan kompetensi aparatur,” tambahnya.
Mengakhiri amanatnya, Pj. Sekda menyampaikan apresiasi kepada Bagian Organisasi atas selesainya Peraturan Wali Kota Binjai Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pakaian Dinas ASN. Ia berharap seluruh ASN dapat memahami dan melaksanakan ketentuan tersebut dengan baik. “Melalui penerapan peraturan pakaian dinas ini, kami berharap kedisiplinan, profesionalisme, dan identitas ASN Pemerintah Kota Binjai semakin kuat,” pungkasnya.(id25)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.






















































