
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
PANGKALANSUSU (Waspada.id): Pertamina EP Pangkalansusu Field akhirnya melakukan eksekusi terhadap pagar beton milik seorang warga yang berada di area trunk line crude oil di Dusun III, Desa Sei. Siur, Sabtu (30/8).
Eksekusi sebelumnya direncanakan, Jumat (29/8), namun ditunda karena adanya protes dari pemilik bangunan pagar. Saat itu sempat terjadi ketegangan karena pemilik bangunan tidak terima pagar rumahnya akan dirubuh.
Meski mendapat protes keras, akan tetapi manajemen perusahaan ‘plat merah’ ini tetap bersikukuh mengambil langkah tegas dengan merubuhkan pagar beton sepanjang puluhan meter yang dibangun di atas area trunk line.
Meskipun sempat berupaya menghalangi jalannya proses eksekusi, namun di bawah pengamanan aparat keamanan, Rudi, tidak dapat berbuat banyak menyaksikan alat berat meratakan pagarnya yang berdiri kokoh.
Dalam tempo yang relatif singkat, pagar beton setinggi lebih 1 meter tersebut rata dengan tanah dan pelaksanaan eksekusi ini berjalan lancar. Perubahan tembok pagar ini sempat mengundang perhatian masyarakat setempat.
Sehari sebelumnya, sejumlah warga Desa Tanjungpasir yang mendirikan bangunan tempat usaha di sepanjang area trunk line menuju arah PLTU membongkar sendiri bangunannya setelah menerima surat edaran dari Pertamina.
Sementara, salah seorang warga Dusun VI Desa Tanjungpasir, Mirna, tetap kekeh untuk mempertahankan bangunan permanen tempat usahanya. Ia mengklaim tanah milik orangtuanya yang dilintasi pipa belum ada proses ganti rugi dari pihak Pertamina.
Mirna menyatakan, ia tak menghalangi pihak Pertamina untuk menertibkan jalur pipa, tapi sebagai masyarakat kecil ia mohon bangunan tempat usahanya diganti rugi jika dilakukan pembongkaran.
Sejumlah warga meminta kepada Pertamina tidak hanya melakukan sterilisasi trunk line hanya di Desa Sei. Siur dan Desa Tanjungpasir, tapi seluruh bangunan yang berada di atas area jalur pipa minyak harus dibersihkan.
Fakta di lapangan, cukup banyak bangunan masih berdiri di jalur pipa minyak, tapi tidak ditertibkan. Terbukti, ada bengkel las di seberang tanah lapang bola kaki Jalan Tambang Minyak bebas beroperasi, padahal jaraknya cukup dekat dengan trunk line.
Public Relations PEP Pangkalansusu Field, Wahyu, dikonfirmasi waspada.id menyatakan, warga pemilik pagar awalnya meminta ganti rugi sebesar Rp50 juta, namun perusahaan untuk hal ini bersikap tidak ada negoisasi.
“Seperti yang sudah saya katakan kemarin, pagar ini harus dirubuhkan. Kita tidak hanya sebatas omong-omong,” ujar Public Relations perusahaan Migas yang juga mantan jurnalis itu dengan tegas.
Ditanya bagaimana dengan bangunan lain yang berada di jalur pipa, seperti di kawasan Kel. Bukit Jengkol dan Desa Alur Cempedak, Wahyu, mengatakan, terkait dengan bangunan lain terus berproses dan akan disosialisasikan lagi. “Kita tak bisa langsung ujuk-ujuk,” ujarnya.
“Kita data dan proses dahulu di mana jalur yang berpotensi membahayakan,” ujarnya seraya menambahkan, apa yang dilakukan untuk menjaga keamanan dan keselamatan operasional Pertamina, termasuk masyarakat. (id24)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.