Ukuran Font
Kecil Besar
14px
BINJAI (Waspada.id): Sekretaris Daerah Kota Binjai Chairin F. Simanjuntak, S.Sos., M.M., didampingi Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Binjai Rahmad Fauzi Salim, S.H., M.AP ikuti Sosialisasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Merit dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), secara virtual di Binjai Command Center, Rabu (4/1).
Wakil Menteri PANRB Purwadi Arianto dalam sosialisasi tesebut menegaskan bahwa penguatan sistem merit memiliki urgensi yang sangat penting karena harus memberikan manfaat nyata, baik bagi organisasi, ASN, maupun masyarakat. “Dengan penajaman ini, sistem merit diharapkan tidak lagi dipahami sebagai pemenuhan aspek administratif, tetapi benar-benar menjadi instrumen yang berdampak pada peningkatan kualitas kinerja ASN dan kinerja organisasi,” ungkapnya.
Ia menambahkan, peraturan tersebut diperlukan untuk menghasilkan ASN yang berintegritas, profesional, netral, dan bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Selain itu, ASN juga didorong agar semakin kompeten dalam melaksanakan kebijakan publik, menyelenggarakan pelayanan publik, serta menjalankan peran sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa.
“Peraturan Menteri tersebut bukan sekadar regulasi administratif, tetapi merupakan instrumen strategis untuk memastikan bahwa sistem merit benar-benar berjalan dalam praktik, mulai dari perencanaan kebutuhan, pengisian jabatan, pengembangan karier, hingga manajemen talenta ASN,” tegas Purwadi.Merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, sistem merit merupakan penyelenggaraan manajemen ASN berdasarkan prinsip meritokrasi, yakni pengelolaan sumber daya manusia yang didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, potensi, kinerja, integritas, dan moralitas. Dalam hal ini, komitmen pimpinan kementerian dan lembaga menjadi kunci utama agar sistem merit dapat diimplementasikan secara konsisten dan berkelanjutan.
Sementara itu, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja mengingatkan pentingnya integrasi sistem merit dengan manajemen talenta guna membangun kepercayaan publik terhadap kualitas ASN. “Tantangan kita ke depan adalah membangun kepercayaan publik. Karena itu, kita perlu melakukan berbagai upaya peningkatan kualitas ASN agar mendapatkan apresiasi. Sistem merit harus sejalan dengan manajemen talenta,” jelasnya.
Ia menjelaskan, sistem merit kini menjadi fondasi utama dalam pengisian jabatan, pengembangan karier, serta perencanaan suksesi berbasis talenta terbaik yang dimiliki instansi. Melalui Permen PANRB Nomor 19 Tahun 2025, pemerintah menajamkan fokus pada penguatan delapan aspek sistem merit secara utuh dan terintegrasi. Delapan aspek tersebut meliputi perencanaan kebutuhan, pengadaan, pengembangan kompetensi, manajemen kinerja, manajemen talenta, pola karier, promosi dan mutasi, serta digitalisasi manajemen ASN. “Melalui peraturan ini, delapan aspek tersebut harus dipandang sebagai satu kesatuan proses manajemen ASN,” imbuh Aba.
Dalam model terbaru, maturitas delapan aspek sistem merit didukung oleh survei kepuasan dan keterikatan ASN, serta faktor koreksi. Pengukuran maturitas dilakukan melalui tiga tingkat penyelenggaraan, yakni ketersediaan, kualitas, dan pemanfaatan.
Turut hadir dalam sosialisasi tersebut Kepala Bagian Hukum Muhammad Iqbal, S.H., M.H., serta Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Orta) Salmadeni, S.H., M.H.(id.99)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.



















































