Perdagangan Orang Disinyalir Masif Terorganisir, Polda Sumut Didesak Periksa 39 P3MI Di Medan

3 hours ago 1
Medan

22 Januari 202622 Januari 2026

Perdagangan Orang Disinyalir Masif Terorganisir, Polda Sumut Didesak Periksa 39 P3MI Di Medan Aktivis sosial dan politik dari Medan Utara, Saharuddin, mendesak Polda Sumut segera memeriksa 39 P3MI di Kota Medan, buntut perdagangan orang yang disinyalir masif dan terorganisir. Waspada.id/Ist

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

MEDAN (Waspada.id): Aktivis sosial dan politik dari Medan Utara, Saharuddin, mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) segera memeriksa 39 Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) Kota Medan, buntut Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang disinyalir masif dan terorganisir.

‘’Polda Sumut diminta segera memeriksa 39 P3MI yang ada di Kota Medan. Ini langkah maju untuk membongkar sindikat perdagangan orang yang dsinyalir masif dan terorganisir. Polisi dapat membuka tabir sindikat tersebut,’’ tegas Saharuddin kepada Waspada.id, Kamis (22/1/2026) malam.

Diketahui, Sekretariat Daerah Kota Medan menerbitkan surat Nomor 400.9.8/0737 tanggal 21 Januari 2026 tentang daftar Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).

Ada 39 daftar P3MI di Kota Medan dalam surat yang diterbitkan Sekretariat Daerah Kota Medan ditandatangani Sekda Wiriya Alrahman tersebut, yakni:

  1. PT. Adila Prezkifarindo Duta Jl. Turi
  2. PT. Bina Kridatama Lestari Jl. Setia Luhur
  3. PT. Genta Karya Sejahtera Jl. T. Amir Hamzah
  4. PT. Karyatama Mitra Sejati Jl.William Iskandar
  5. PT. Okdo Harapan Mulia Jl. Setia Budi
  6. PT. Berkat Sukses Makmur Sejahtera Jl. Sunggal
  7. PT. Sukma Karya Sejati Jl. Gaperta
  8. PT. Wira Kreasi Usaha Jl. TB Simatupang
  9. PT. Mardel Anugerah Internasional Jl. Gaperta
  10. PT. Satria Parang Tritis Jl. Gaperta
  11. PT. Sahara Fajarindo Corporation Jl. Kangkung
  12. PT. Duta Wibawa Manda Putra Jl. Durung
  13. PT. Pangeran Putra Sejahtera Jl. Sunggal
  14. PT. Sejahtera Eka Pratama Jl. Panglima Denai
  15. PT. Balanta Budi Prima Jl. Gatot Subroto
  16. PT. Sudinar Artha Jl. Gatot Subroto
  17. PT. Adhi Makmur Oenggoel Insani Jl. Gaperta
  18. PT. Isti Jaya Mandiri Jl. Amaliun
  19. PT. Sukses Mandiri Utama Jl. Eka Rasmi
  20. PT. Jafa Indo Corpora Jl. Sunggal
  21. PT. Ceger Sari Buana Jl. Gatot Subroto
  22. PT. Al Wihdah Jaya Sentosa Jl. Beo
  23. PT. Andalan Mitra Prestasi Jl. Merak
  24. PT. Timuraya Jaya Lestari Jl. Kapiten Purba
  25. PT. Anugerah Diantas Jl. Yos Sudarso
  26. PT. Ficotama Bina Trampil Jl. Setia Luhur
  27. PT. Putra Bagas Mandiri Jl. Brigjen Zein Hamid
  28. PT. New Comer Jl. Melati Raya
  29. PT. Pangeran Putra Sejahtera Jl. HM Yamin
  30. PT. Tekad Jaya Abadi Jl. Sempurna
  31. PT. Okdo Harapan Mulia Jl. Durung
  32. PT. Wira Karitas Jl. Kapten Sumarsono
  33. PT. Bina Kridatama Lestari Jl. Abdul Hamid
  34. PT. Bina Kridatama Lestari Jl. Raya Menteng
  35. PT. Bina Kridatama Lestari Jl. Djamin Ginting
  36. PT. Pamor Sapta Dharma Jl. Ngumban Surbakti
  37. PT. Pamor Sapta Dharma Jl. Bumi Seroja Permai
  38. PT. Iin Era Sejahtera Jl. Megawati
  39. PT. Lombok Putra Pratama Jl. Letda Sudjono.

Dalam kesempatan itu, Saharuddin juga meminta pimpinan DPRD Medan segera menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP), sehingga pihak terkait juga didesak untuk membuka informasi dan data rinci pekerja migran yang sudah dikirim ke negara tujuan.

‘’Berapa jumlah yang sudah dikirim, bagaimana laporan kondisi mereka masing-masing apakah benar-ebnar dipekerjakan sesuai dengan perjanjian kerja diawal atau ada penyimpangan, lalu bagaimana upaya pengawasan dari hulu ke hilir baik oleh pemerintah, dan pihak berwenang,’’ cetusnya.

Saharuddin berharap RDP itu dapat membuka informasi seuas-luasnya serta menjadi diskusi serta evaluasi yang kongkrit dan solutif untuk menjawab masalah sosial dan masalah hukum yang timbul.

‘’Kami tidak mau masalah ini hanya diselesaikan dengan sesederhana ini tanpa ada jerat hukum bagi perusahaan yang melanggar regulasi dan HAM,’’ tegasnya.

Sebelumnya, sejumlah massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (AMPK TPPO) menggelar aksi unjuk rasa di depan DPRD Medan dan Balai Kota Jl. Kapten Maulana Lubis, Medan, Rabu (21/1/2026).

Aksi itu dilakukan untuk menuntut pengusutan tuntas kasus TPPO yang menimpa NA, 17, warga Kota Medan. Kasus yang menimpa NA tersebut dinilai terjadi akibat minimnya lapangan pekerjaan di Kota Medan.

Korban NA berangkat ke Riau dengan harapan bekerja sebagai pelayan kafe. Namun setibanya di sana, korban justru tidak dipekerjakan dan diduga hendak diperjualbelikan kepada pria hidung belang.

‘’Kondisi ini mencerminkan lemahnya peran Pemko Medan dalam menyediakan peluang kerja yang layak bagi warganya,’’ tandas Saharuddin.(id96)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |