Kapolres Batubara AKBP Doly Nelson Nainggolan didampingi Kasat Reskrim AKP Masagus Zailani melepaskan belangkas ke habitat aslinya di Pantai Sejarah Perupuk. Waspada.id/ist
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
BATUBARA (Waspada.id): AE, warga Desa Indrayaman, Kec. Talawi, Kab. Batubara diciduk Satreskrim Polres Batubara di gudang miliknya karena mengumpulkan belangkas yang akan dijual ke Malaysia, Kamis (22/1).
Kapolres Batubara AKBP Doly Nelson Nainggolan dalam konferensi persnya saat melepasliarkan sekitar tiga ratus belangkas ini,Kamis (22/1) di Pantai Sejarah Desa Perupuk Kec. Lima Puluh Pesisir Kab. Batubara pukul 16.30 WIB menjelaskan bahwa belangkas adalah hewan yang dilindungi.
“Dua orang tersangka kita amankan dari kasus jual beli hewan yang dilindungi dengan jenis belangkas atau tachipelus gigas, hewan ini rencananya akan diselundupkan ke Malaysia melalui Tanjungbalai,” ujar Nainggolan.
Dijelaskannya, awal penangkapan dilakukan petugas pada Rabu (21/1) sekira pukul 19.15WIB di gudang milik AE, 43, yang terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan Dusun II Desa Indra Yaman Kec. Talawi Kab. Batubara.
Selain AE petugas juga mengamankan SS, 50, warga Jalan Perintis Kemerdekaan Dusun, III Desa Indrayaman Kec. Talawi Kab. Batubara bertugas sebagai pelangsir belangkas yang dimuat di dalam fiber ikan dengan menggunakan becak motor.
“AE mengakui bahwa belangkas tersebut miliknya, dibeli dari seseorang bernama Iyan, dan AE sudah dua tahun melakukan kegiatan jual beli belangkas,” ujar Nelson.
Hadir dalam kesempatan ini Kasat Reskrim AKP Masagus Z.D. Kasat Lantas AKP Simon E Simatupang, mewakili Kajari Batubara Kasi Pidum Samuel, para Kanit Sat Reskrim Polres Batubara, tokoh masyarakat , serta Staf Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kab. Batubara.
Nainggolan menerangkan kepada para tersangka dikenakan Pasal 21 Ayat (2) Huruf A YO Pasal 40 A Ayat (1) Huruf D Undang Undang RI No 32 tahun 2025 tentang perubahan atas Undang Undang No 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan. (Id 43)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.






















































