Polres Sergai Tangkap Jurtul, Korlap Dibidik

2 hours ago 1
Sumut

22 Januari 202622 Januari 2026

Polres Sergai Tangkap Jurtul, Korlap Dibidik Tersangka AS diamankan Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai bersama barang bukti uang tunai dan telepon genggam yang diduga digunakan untuk aktivitas perjudian tebak angka jenis Hongkong. Rabu (21/1/2026). Waspada.id/Ist

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

SERGAI (Waspada.id): Praktik perjudian tebak angka jenis Hongkong yang meresahkan warga akhirnya dibongkar jajaran Sat Reskrim Polres Serdangbedagai (Sergai).

Seorang juru tulis (jurtul) togel berinisial AS alias Amat, 42, ditangkap saat beroperasi di sebuah warung kopi di Dusun I Desa Sei Buluh, Kecamatan Perbaungan, Rabu (21/1/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.

Penangkapan dilakukan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sergai setelah menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas perjudian di lokasi tersebut.

Selembaran kertas kode yang ikut diamankan Satreskrim Polres Sergai.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan uang tunai Rp55 ribu, satu unit telepon genggam Android berisi data pembelian nomor tebakan, empat lembar kertas kode nomor, serta satu buah pulpen. Pelaku langsung digelandang ke Mapolres Sergai untuk pemeriksaan.

“Kami menerima laporan masyarakat dan setelah dilakukan penyelidikan ditemukan aktivitas perjudian tebak angka jenis Hongkong di warung kopi tersebut,” kata Kanit I Pidum Sat Reskrim Polres Sergai, Ipda Hendri Ika Panduwinata, kepada Waspada.id, Kamis (22/1/2026), petang.

Dalam pemeriksaan awal lanjut Ipda Hendri, pelaku mengaku meraih omzet sekitar Rp200 ribu per putaran dengan imbalan 20 persen. Ia juga mengaku telah menjalankan praktik judi itu selama sekitar satu tahun dan menyetorkan hasilnya kepada seorang koordinator lapangan (korlap) berinisial Hasan, warga Desa Sei Buluh.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 426 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023. Polisi menyatakan penyidikan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan perjudian di atasnya. (bs)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |