
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
MEDAN (Waspada.id): Tiga mantan terpidana kasus narkoba di Kota Padangsidimpuan kembali berurusan dengan polisi. Sebab, mereka mengulangi perbuatan yang dulu pernah membuatnya dipenjara.
“Tak jera dengan hukuman penjara yang pernah dijalani, tiga mantan terpidana atau residivis kasus narkoba ini mengulangi perbuatannya,” kata Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna melalui Kasi Humas Kenborn Sinaga, Sabtu (30/8/2025).
Residivis yang ditangkap ialah MAH, 27, warga Perumahan Batunadua Indah, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua. Ia ditangkap di Sibulan-bulan, Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Jum’at (29/8/2025) malam.
Penangkapan ini berawal dari adanya informsi masyarakat ke Team Opsnal Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan. Menyebutkan bahwa di Sibulan-bulan atau belakang Pasar Inpres Padangmatinggi akan terjadi transaksi narkoba.
Petugas bergerak melakukan penyelidikan ke lokasi yang diinformasikan.Ternyata benar, pada malam sekira pukul 20:00 WIB ada seorang pemuda menghentikan sepeda motor di pinggir jalan dengan gerak gerik mencurigakan.
Polisi berpakaian preman mendekat dan mengajaknya berbincang. MAH yang curiga lawan bicaranya itu adalah Polisi, berupaya mengelak dan hendak kabur. Namun sia-sia saja dan Team Opsnal Satres Narkoba berhasil menangkapnya.
Dari mantan terpidana kasus narkoba ini diamankan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu-sabu sebanyak 1,72 gram yang disimpan di tas pinggang warna hitam. Sepeda motor Honda Scoopy yang dikendarainya juga disita sebagai barang bukti.
Siang sebelumnya Team Opsnal Satres Narkoba juga mengamankan seorang residivis, N, 57, warga Jalan Sudirman, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara. Ia ditagkap tak jauh dari rumahnya, yaitu di Lingkungan Silayang-layang.
Darinya diamankan barang bukti berupa satu alat pemasak nasi atau magic com, berisi narkotika golongan I jenis ganja seberat 27,51 gram yang dibalut kertas nasi warna cokelat. Diamankan juga dua HP, satu timbangan digital dan satu dompet.
Penangkapan tersangka N ini juga berawal dari adanya informasi masyarakat kepada Team Opsnal Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan. Menyebutkan bahwa di salah satu rumah di Silayang-layang akan terjadi transaksi narkoba.
Pada Sabtu (30/8/2025), Team Opsnal Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan kembali menangkap seorang residivis kasus narkoba, FTA alias UKB, 32, warga Jalan Sitombol, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.
Ia ditangkap di dalam rumah kos-kosan Jalan BM Muda, Kelurahan Padangmatinggi Lestari, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan. Barang bukti diamankan berupa 80 gram ganja, timbangan digital, kertas tiktak, sendok pipet, plastik klip kosong dan dompet.
Saat ini ketiga tersangka yang merupakan mantan tahanan kasus narkoba itu sudah diamankan di Mapolres Padangsidimpuan, guna menjalani proses hukum selanjutnya. (id23)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.