
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
TEBINGTINGGI (Waspada.id): Unit Reskrim Polsek Tebingtinggi berhasil menangkap ARB alias Rangga, 27, pelaku penganiayaan terhadap Irwansyah alias Teblo, 44, seorang buruh harian lepas. Penangkapan dilakukan di sebuah kafe di Desa Saitnihuta, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, pada Sabtu (20/9).
Kapolsek Tebingtinggi AKP Andi Rahmadsyah menjelaskan, “Pelaku sempat berusaha kabur lewat pintu belakang kafe saat akan diamankan, namun berkat kesigapan petugas di lapangan, akhirnya pelaku berhasil diamankan,” Selasa (23/9).
Penganiayaan terjadi pada Sabtu malam (5/10/2024) di Cafe Syarifah alias Efa, Desa Paya Bagas, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Serdangbedagai. Akibatnya, Irwansyah mengalami luka lebam pada wajah serta luka robek di telinga, pipi, dan punggung, yang mengharuskannya dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Tebingtinggi.
Setelah kejadian, ARB melarikan diri dan bersembunyi di Kabupaten Samosir. Unit Reskrim Polsek Tebingtinggi, yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda J.F. Sormin, berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Samosir untuk melakukan penangkapan.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Polsek Tebingtinggi Res Tebingtinggi dan akan dijerat dengan pasal penganiayaan.(***)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.